Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Ormas dan Kepemudaan di Riau Deklarasi Antipolitik Uang di Pilkada 2020

Deklarasi gerakan anti-money politic dibacakan dan ditandatangani di depan Ketua Bawaslu Riau, Wakapolda dan Forkompimda

Penulis: Nasuha Nasution | Editor: Nurul Qomariah
istimewa
Deklarasi gerakan anti-money politic pada Pilkada serentak 2020 Sabtu (21/11/2020) di Pelalawan. 

"Deklarasi ini bukan hanya seremonial, namun kita semua yang telah mendeklarasikan anti money politic ini benar-benar bisa menolak money politic.”

“Dan mengajak masyarakat untuk ikut menolak politik uang ini agar Pilkada yang bermarwah dapat terwujud di Provinsi Riau,"ujar Rusidi Rusdan.

Di hadapan Forkompinda Provinsi Riau dan 19 organisasi Masyarakat serta Organisasi Kepemudaan Riau, Rusidi menyampaikan, dengan Deklarasi Masyarakat Peduli Pemilu anti-money politic ini memunculkan harapan baru.

Yaitu zero money politic di Provinsi Riau khususnya.

"Saya yakin dengan semangat bersama untuk menolak money politic oleh seluruh masyarakat, cita-cita kita untuk mewujudkan pemilu yang berkulitas dan berintegritas dengan harapan baru zero money politic,"ujar Rusidi.

Rusidi menyadari jika pihaknya memiliki personil pengawas yang terbatas dalam melakukan pengawasan secara menyeluruh.

Oleh sebab itu perlu dukungan dari masyarakat yang peduli terhadap Pemilu.

Ini merupakan amanat UU 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah yaitu pada pasal 131 ayat (1) dan (2) yang menjadi dasar diselenggrakannya kegiatan ini.

Di mana dalam Pasal 131 ayat 1 berbunyi, "untuk mendukung kelancaran penyelenggaraan Pemilu atau Pemilihan dapat melibatkan partisipatif masyarakat."

Adapun bentuk pengawasan partisipatif masyarakat yang dimaksud sebagimana yang dijelaskan Pasal 131 ayat 2 yakni Pengawasan di setiap tahapan.

Pendidikan politik bagi pemilih, survey atau jajak pendapat, penghitungan cepat pemilu atau pemilihan boleh dilakukan oleh masyarakat.

"Deklarasi anti-money politic merupakan sebuah amanat dari UU 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, yakni pada Pasal 131 ayat 1 dan 2 terkait dengan Pengawasan Partisipatif Masyarakat,"jelas Rusidi.

Selanjutnya Wakapolda Riau Brigjend Tabana Bangun menegaskan jika ada pelanggaran pada Pemilihan Kepala Daerah, ia mengajak semua pihak.

Khususnya yang menandatangani deklarasi ini khususnya dan semua masyarakat umumnya wajib melawan pelanggaran-pelanggaran yang terjadi.

( Tribunpekanbaru.com / Nasuha Nasution )

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved