Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Program Integrasi Data Perpajakan Memudahkan Pemenuhan Hak dan Kewajiban Perpajakan

Dirut PT Pegadaian Kuswiyoto mengatakan, pihaknya telah menyelesaikan tahap I yaitu implementasi pelaksanaan e-faktur dan e-bupot

Penulis: Alex | Editor: Nurul Qomariah
PT Pegadaian
PT Pegadaian (Persero) dan Direktorat Jendral Pajak (DJP) kembali melanjutkan kerjasama dengan Integrasi Data Perpajakan. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - PT Pegadaian (Persero) dan Direktorat Jendral Pajak (DJP) kembali melanjutkan kerjasama dengan Integrasi Data Perpajakan.

Setelah sebelumnya sukses melaksanakan integrasi data perpajakan tahap I mulai 29 April 2020 lalu.

Direktur Utama PT Pegadaian (Persero), Kuswiyoto mengatakan, sebelumnya PT Pegadaian (Persero) telah menyelesaikan tahap I yaitu implementasi pelaksanaan e-faktur dan e-bupot.

E-faktur adalah faktur yang dibuat melalui aplikasi atau sistem yang berbasis elektronik, sedangkan e-bupot (bukti potong elektronik) adalah bukti pemotongan yang dibuat secara digital.

Baca juga: PROMO BUAH, Anggur Red Globe Hanya Rp 33.900 Per Kilogram di Hypermart Mal SKA

Baca juga: Ikatan Cinta 22 November Makin Seru,Mama Rosa Lihat Al Gandeng Andin di Pesta,Ayo Tim Aladin Merapat

Baca juga: BRUTAL, Mulut Nenek 70 Tahun Disumpal Tanah,Disetubuhi Paksa Dibunuh Tubuhnya Dimutilasi di Semak

Ia juga menjelaskan, dalam penandatangan nota kesepahaman tahap II kali ini mencakup aktivitas verifikasi pemetaan Chart of Account (COA).

Yaitu melakukan sinkronisasi ketentuan perpajakan, jenis pajak yang dipungut, serta akun atau mata anggaran yang berlaku di Pegadaian.

"Kita sambut baik dan mendukung secara penuh program integrasi data perpajakan tersebut,”
kata Kuswiyoto melalui keterangan tertulisnya.

“Lanjutan kerjasama ini diharapkan dapat memastikan kesesuaian antara ketentuan perpajakan, dengan praktek yang telah dilaksanakan di Pegadaian,"imbuhnya.

Dikatakannya, hal ini sejalan dengan program transformasi digital yang sedang dijalankan oleh Pegadaian.

Dan amanat Kementerian BUMN yang meminta seluruh BUMN untuk melakukan integrasi data perpajakan.

"Program integrasi data perpajakan ini sangat bermanfaat dalam memudahkan pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan, serta meningkatkan akurasi data perpajakan perusahaan.”

“ Hal ini tentu membantu kami sebagai wajib pajak dalam mewujudkan tata kelola perusahaan yang baik," imbuhnya.

Lebih lanjut Kuswiyoto mengatakan bahwa transparansi perpajakan memiliki manfaat untuk menurunkan beban kepatuhan.

Dan risiko pemeriksaan atau sengketa di kemudian hari yang seringkali mengalihkan sumber daya perusahaan dari aktivitas produktif.

Sementara itu, Direktur Jendral Pajak Suryo Utomo menyampaikan apresiasi kepada PT Pegadaian yang telah berhasil melakukan integrasi data perpajakan sejak April 2019.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved