Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Gunakan Alat Tapping Box dan Cash Registrasi, Bapenda Bengkalis Dongrak Pendapatan Pajak

Alat ini dikenal dengan nama tapping box dan cash registrasi disejumlah tempat usaha di empat kecamatan di Kabupaten Bengkalis

Penulis: Muhammad Natsir | Editor: Nurul Qomariah
zoom-inlihat foto Gunakan Alat Tapping Box dan Cash Registrasi, Bapenda Bengkalis Dongrak Pendapatan Pajak
istimewa
Kabid Penagihan dan Keberatan, Syahruddin.

TRIBUNPEKANBARU.COM, BENGKALIS - Dalam rangka optimalisasi penerimaan pajak daerah, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bengkalis terus melakukan upaya dan sejumlah inovasi.

Di antaranya dengan melakukan kerjasama dengan Bank Riau Kepri, sejak Januari 2020 lalu.

Yakni dilakukan pemasangan alat dengan sistem pembayaran dan alat perekam pembayaran pajak daerah.

Alat ini dikenal dengan nama tapping box dan cash registrasi disejumlah tempat usaha di empat kecamatan di Kabupaten Bengkalis.

Dengan alat ini Bapenda Bengkalis merekam data transaksi usaha pengusaha.

Baca juga: Bukan hanya Cabe Merah, Harga Cabe Rawit di Inhu Makin Pedas, Naik Menjadi Rp 30 Ribu Per Kilogram

Baca juga: Status Bengkalis Belum Beranjak dari Zona Oranye,Kasus Positif Tambah Tapi Kesembuhan Cukup Tinggi

Baca juga: FPK Berkunjung ke Istana Siak, Puji Cara Pemkab Siak Merawat Situs Bersejarah

"Jumlahnya secara keseluruhan berjumlah 112 unit," terang Kepala Bidang Penagihan dan Keberatan, Syahruddin, Kamis (19/11/2020) lalu.

" Tersebar di Kecamatan Bengkalis sebanyak 58 unit, Kecamatan Bukitbatu sebanyak 4 unit, di Kecamatan Bathin Solapan 1 unit tapping box, 2 unit cash register dan di Kecamatan Mandau dipasang sebanyak 19 tapping box, dan 28 unit cash register,"jelasnya.

Ditambahkannya, dengan alat perekam data usaha yang telah dilaksanakan ini sebagai wujud optimalisasi dan transparansi penerimaan pajak daerah.

"Serta mencegah adanya pelanggaran yang dilakukan oleh wajib pajak dengan tidak menyetorkan pajaknya sesuai kondisi yang sebenarnya," terangnya.

Dijelaskan ASN yang akrab disapa Am ini dengan adanya alat perekam data usaha berpengaruh terhadap penerimaan pajak daerah secara langsung.

Dan termonitor pada sistem online transaction monitoring di Bapenda setiap melakukan transaksi pembayaran.

Berdasarkan data transaksi periode Januari hingga Maret 2020 sebesar penerimaan pajak usaha Bengkalis sebanyak Rp 589,5 juta.

Dibandingkan dengan transaksi periode April hingga Juni 2020 terjadinya penurunan minus 30 persen atau menjadi Rp 454,9 juta.

Penurunan ini dipengaruhi karena adanya dampak wabah pandemi Covid-19.

"Namun untuk periode Juli hingga Oktober 2020 terjadinya kenaikan pendapatan 63 persen menjadi Rp 1,226 miliar," terangnya.

Am menyebutkan ke depannya akan ada penambahan sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku.

"Setelah diterapkan alat tersebut, adanya peningkatan terhadap penerimaan pajak ke kita. Kekurangannya, wajib pajak belum mengoptimalkan setiap transaksi pembayaran," tutur , Syahruddin.

( Tribunpekanbaru.com / Muhammad Natsir )

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved