Pasangan Kekasih di Bawah Umur sudah Bisa Buat Anak, Tindih-tindihan di Ruang Tamu, Si Cewek Hamil
Tindakan asusila tersebut dilakukan TP di ruang tamu rumah korban. Hubungan layaknya suami istri itu dilakukan di ruang tamu, di saat orangtua tidak
Penulis: pitos punjadi | Editor: Nolpitos Hendri
TRIBUNPEKANBARU.COM - Seorang remaja, warga Kecamatan Benjeng, Gresik terancam hukuman penjara selama enam tahun.
Remaja berinisial TP (17) itu diduga telah melakukan tindakan asusila terhadap pacarnya yang masih anak-anak, Senin (23/11/2020).
Bahkan, akibat tindakannya, kekasih TP hamil hingga melahirkan seorang anak perempuan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gresik, Siluh Candrawati, mengatakan, anak berhadapan hukum, inisial TP melanggar pasal 18 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak Juncto pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara.
“Dalam dakwaan diuraikan bahwa anak berhadapan dengan hukum TP, dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan (tindakan asusila)."
"Tidak hanya sekali, tetapi TP berhubungan layaknya suami istri sebanyak lima kali.
Hal ini dipandang sebagai perbuatan yang berlanjut,” kata Siluh.
Lebih lanjut, Silih mengatakan, dugaan tindak pidana tindakan asusila ini dilakukan pada Senin (19/12/2018).
“Selanjutnya, dilakukan bulan berikutnya sampai 5 kali."
"Akibat perbuatan TP, korban hamil dan melahirkan seorang putri,” imbuhnya.
Tindakan asusila tersebut dilakukan TP di ruang tamu rumah korban.
“Hubungan layaknya suami istri itu dilakukan di ruang tamu, di saat orangtua tidak di rumah,” imbuhnya
Menurut Siluh, dari keterangan para saksi, anak berhadapan dengan hukum TP ini merupakan pasangan kekasih.
Kemudian, ada ajakan dan bujuk rayu yang dilakukan anak berhadapan dengan hukum untuk berhubungan layaknya suami istri.
“Perbuatan terlarang itu dilakukan keduanya pasangan yang masih di bawah umur."