Pasangan Kekasih di Bawah Umur sudah Bisa Buat Anak, Tindih-tindihan di Ruang Tamu, Si Cewek Hamil
Tindakan asusila tersebut dilakukan TP di ruang tamu rumah korban. Hubungan layaknya suami istri itu dilakukan di ruang tamu, di saat orangtua tidak
Penulis: pitos punjadi | Editor: Nolpitos Hendri
Korban seorang wanita yang berusia 24 tahun. Padahal korban saat itu dalam kondisi patah tilang bahu.
Namun pria yang sudah naik hasrat tetap mekasanya melakukan hubungan badan di bawah ancaman video mesum akan disebarkan.
Keduanya akhirnya melakukan hubungan suami istri. Beginilah endingnya
Polisi mengamankan IN (48) warga Majalengka karena memperkosa dan memeras S seorang gadis berusia 24 tahun.
Kejadian tersebut berawal saat IN merekam S yang sedang mesum bersama mantan pacarnya di sebuah hutan perbatasan Majalengka-Ciamis.
Setelah merekam video tersebut, IN menghampiri S dan mengancam akan menyebarkan video mesum mereka.
Belum selesai IN berbicara, mantan pacar S langsung berusaha membawa kabur perempuan 24 tahun itu dengan motor.
Namun oleh IN, bagian belakang motor ditahan sehingga S dan mantan pacarnya terjatuh. S sendiri mengalami patah tulang di bahu kanan.
Menurut Kapolres Majalengka AKBP Bismo Teguh Prakoso, S kemudian memberikan uang Rp 900.000 kepada IN karena diancam video mesumnya akan disebar.
Oleh IN, S dibawa ke ahli tulang, sementara mantan pacar S disuruh pulang.
Setelah itu, S dibawa ke hotel oleh IN dan diperkosa sebelum diantar pulang ke rumahnya.
S tak berani melawan karena IN terus mengancam video mesumnya akan disebar.
"Sebelum diantar ke rumah, korban lebih dulu diajak pelaku ke hotel dekat pengobatan patah tulang.
Di sana korban diperkosa dan kalau tidak menuruti kemauannya, video yang dibuat tersebut akan disebar," lanjut Bismo.
Beberapa hari kemudian, IN kembali menghubung S dan mengancam akan menyebarkan video mesumnya.