Inhu
BEJAT, Pria Inhu Bawa Lari Adik Ipar yang Masih 15 Tahun, Selama Pelarian Korban 'Digituin' 4 Kali
Kepada polisi, pelaku mengaku sudah mencabuli adik iparnya yang masih berusia 15 tahun sebanyak 4 kali sejak dibawa kabur tanggal 22 Oktober 2020.
Penulis: Bynton Simanungkalit | Editor: CandraDani
Setelah menerima laporan nenek korban, Polsek Peranap berkoordinasi dengan Kanit Reskrim Kempas Jaya untuk mengamankan pelaku.
Misran menjelaskan koordinasi itu dilakukan mengingat jarak antara Peranap dengan Kempas Jaya cukup jauh dan dikhawatirkan pelaku melarikan diri sebelum unit Reskrim Polsek Peranap tiba di Kempas Jaya.
Tidak butuh waktu lama, personil Polsek Peranap tiba di Kempas Jaya dan mengamankan pelaku yang sebelumnya sudah diringkus Kanit Reskrim Kempas Jaya.
Kepada polisi, pelaku mengaku telah membawa kabur korban dan telah mencabuli serta menyetubuhi korban sebanyak empat kali.
Baca juga: Bangun Tidur Wanita di Inhu Kaget HP dan Tas Berisi Benda Berharganya Raib, Pelaku Diciduk di Warnet
Selanjutnya pelaku digelandang ke Mapolsek Peranap untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.
"Pelaku sudah diamankan dan sekarang sedang menjalani pemeriksaan oleh unit Reskrim Polsek Peranap," tutup Misran. (Tribunpekanbaru.com/Bynton Simanungkalit)