Berdalih Bisa Buka Bank Gaib, Indrajit Perkosa 2 Bocah Belasan Kali di Hutan, Istrinya Ikut Membantu
Seorang pria di Kabupaten Tebo, Jambi, menculik dua anak di bawah umur dengan dalih bisa membuka bank gaib, lalu memperkosanya di hutan
Lalu pada malam sekitar pukul 23.00 WIB, Indrajit dan istrinya membawa dua anak ini ke hutan.
Lalu pada tanggal 30 Oktober 2020 sekitar pukul 06.00 WIB, Indrajit melihat dua korban sedang buang air kecil.
Kondisi ini membuat birahi indrajit naik lalu mencabuli dan menyetubuhi dua anak di bawah umur itu.
Indrajit melakukannya dengan urutan menyetubuhi istrinya dahulu lalu kedua anak tersebut.
Hampir setiap malam Indrajit melakukannya. Menurut pengakuannya, TM diperkosa hingga 20 kali dan R sebanyak 12 kali.
Mereka juga berpindah-pindah tempat dalam hutan sampai 7 kali.
Penangkapan pelaku
Mahartua mengatakan, dari laporan polisi tanggal 6 November 2020, tim Sultan bersama Polsek Tebo Ilir melakukan pencarian dan penyisiran di dalam hutan Bukit Bakar.
Pada Sabtu (21/11/2020) sekitar pukul 21.00 WIB, tim kepolisian mendapatkan informasi keberadaan mereka di dalam hutan. Tepatnya di Desa Sungai Paur Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Tim kepolisian langsung menangkap kedua pelaku.
"Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Tebo gua penyidikan lebih lanjut," katanya.
Maharatua mengatakan, tersangka telah melakukan perbuatan pencabulan dan persetubuhan dari tanggal 30 Oktober 2020 sampai 20 November 2020.
"Perbuatan tersebut diketahui dan dibantu oleh YH atau istri tersangka," katanya.
Dari penangkapan Indrajit dan istrinya, Polres Tebo berhasil mengamankan barang bukti berupa dua helai pakaian, satu helai selimut dan satu helai kain.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 ayat 1, 2 dan 4, junto pasal 76 D atau pasal 82 ayat 1, junto pasal 76 E Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penerapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang dan tindak pidana.
Keduanya diancam 20 tahun penjara.
Sumber Kompas.com