Masukan Pria Lain ke Kamar, Wanita Kota Langsa ini Ngaku Belum Sempat 'Main': Baru Masuk 5 Menit
Saat itu, SM dan AD mengaku belum sempat melakukan hubungan badan. Tapi mereka mengaku pernah melakukan hubungan intim dalam satu bulan terakhir.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Meskipun bakal dihukum cambuk jika ketauan selingkuh, wanita di Kota Langsa berinisial SM (36) ini tetap saja nekat memasukan pria lain ke kamarnya.
Perbuatan nekat itu ia lakukan saat suaminya sedang mencari nafkah untuk mereka.
Ia dipergoki warga tengah berduaan di dalam rumahnya saat sang suami bekerja.
SM merupakan warga salah satu desa di Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa.
Berdasarkan putusan Mahkamah Syariyah, ia dan selingkuhannya, AD (33), dinyatakan bersalah dan melanggar Pasal 37 ayat (1) Qanun Aceh Nomot 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.
SM menjalani dua kali hukuman cambuk. Pertama pada Selasa 27 Oktober 2020, dan yang kedua pada 24 November 2020.
Kasus perselingkuhan itu terbongkar saat warga Desa Sukajadi Makmur, Kecamatan Langsa Baro, menggrebek SM yang ketahuan "memasok" laki-laki lain berinisial AD ke rumahnya.
Waktu itu, Senin (6/7/2020) pukul 14.00 WIB, suami SM tidak berada di rumahnya karena sedang bekerja mencari nafkah.
Berdasarkan keterangan pejabat Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah Kota Langsa, siang itu perangkat desa dan masyarakat mengintai rumah wanita tersebut.
Tak lama kemudian, datang dan masuk lelaki berinisial AD ke rumah itu.
Setelah 5 menit selingkuhan wanita tersebut masuk ke rumah SM, warga beserta perangkat desa langsung melakukan penggrebekan.
Saat itu, SM dan AD mengaku belum sempat melakukan hubungan badan.
Tapi mereka mengaku pernah melakukan hubungan intim dalam satu bulan terakhir.
Perbuatan terlarang itu mereka lakukan saat suami SM pergi kerja.
Lalu, perangkat desa dan warga menggiring kedua pelaku ini ke Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah Kota Langsa, dan kemudian diteruskan ke Polres Langsa untuk proses hukum.
