Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pengadilan Tipikor Terima Memori Banding Dugaan Gratifikasi Pengusaha PKS kepada Amril Mukminin

Panitera Muda (Panmud) Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rosdiana Sitorus SH mengatakan, pihaknya telah memang menerima memori banding Amril

Penulis: Alex | Editor: Nurul Qomariah
Istimewa
Sidang perkara dugaan korupsi, yang menyeret Bupati Bengkalis nonaktif, Amril Mukminin yang digelar, Kamis (17/9/2020) lalu. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Memori banding terkait dakwaan kedua JPU yang disangkakan kepada Amril Mukminin akhirnya diserahkan.

Memori banding dugaan gratifikasi dari dua orang pengusaha pabrik kelapa sawit itu diserahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Selasa (24/11/2020).

Panitera Muda (Panmud) Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rosdiana Sitorus SH mengatakan, pihaknya telah memang menerima memori banding tersebut.

"Untuk memori banding dari JPU KPK sudah kita terima. Tadi diserahkan langsung oleh puhak JPU-nya," kata Rosdiana Sitorus.

Baca juga: Umbar Janji dan Adu Program di Debat Publik, Berikut Visi dan Misi Paslon Pilkada Kepulauan Meranti

Baca juga: Jenazah Wawako Eko Suharjo Tiba di Rumah Duka dari Pekanbaru, Plh Walikota Dumai Datang Melayat

Baca juga: BREAKING NEWS - Wakil Wali Kota Dumai Eko Suharjo Berpulang, Masyarakat Dumai Diselimuti Duka

Dengan diterimanya memori banding dari JPU KPK tersebut, Rosdiana mengatakan, pihaknya saat ini tengah menunggu kontra memori banding dari tim penasehat hukum Amril Mukminin.

"Kontra memori banding dari terdakwa Amril Mukminin belum kita terima. Nanti kalau sudah kita terima, baru dilimpahkan ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru," imbuhnya.

Sebagaimana diketahui, Amril didakwa dalam perkara suap dan gratifikasi.

Perkara itu, yakni menerima uang sebanyak Rp5,2 miliar dari PT Citra Gading Asritama (CGA).

Atas pekerjaan proyek Multiyears Kabupayen Bengkalis, yaitu peningkatan jalan Duri-Sei Pakning.

Amril diduga menerima uang sebanyak Rp23,6 miliar lebih dari dua orang pengusaha pabrik kelapa sawit.

Yakni Jonny Tjoa selaku Direktur Utama dan pemilik perusahaan sawit PT Mustika Agung Sawit Sejahtera dan Adyanto selaku Direktur dan pemilik PT Sawit Anugrah Sejahtera.

Dari pengusaha Jonny Tjoa, Amril menerima uang sebanyak Rp12.770.330.650.

Sedangkan dari Adyanto, Amril menerima sebanyak Rp10.907.412.755.

Dalam perjalanannya di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, majelis hakim yang diketuai Lilin Herlina SH MH, Amril dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6 tahun.

Dan juga denda Rp500 juta, atau subsider 6 bulan penjara.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved