Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

AWAS, Nomor Rangka Mesin Kendaraan yang Tidak Cocok Dapat Dikenai Pidana

Apabila hasil pengecekan fisik kendaraan tersebut tidak sesuai tidak STNK, maka perpanjangan STNK tidak bisa dilakukan

Penulis: Teddy Tarigan | Editor: Nurul Qomariah
istimewa
Pengecekan fisik kendaraan di UPT Pengelola Pendapatan Selatpanjang Rabu (25/11/2020). 

TRIBUNPEKANBARU.COM, KEPULAUAN MERANTI - Seluruh kendaraan wajib melakukan pengecekan fisik kendaraan saat melakukan perpanjangan STNK setiap 5 tahun sekali.

Demikian disampaikan oleh Bagian Urusan (Baur) STNK Samsat Selatpanjang Bripka Hittoh Zaka Takahara SIK.

"Sebelum pendaftaran kita mengecek fisik kendaraan, gunanya untuk mengecek kendaraan dengan suratnya apakah sedah sesuai mulai dari nomor mesin, nomor rangka,"ujar Hittoh di sela-sela pemeriksaan fisik kendaraan di UPT Pendapatan Selatpanjang Rabu (25/11/2020).

"Dari sana juga nantinya diketahui tahun perakitan dan pembuatannya apakah sudah sesuai," imbuhnya.

Baca juga: Jalan Lintas Petapahan - Simpang TB di Kabupaten Kampar Rusak Parah dan Memprihatinkan

Baca juga: Akui Sempat Berutang,Sekda Meranti Utamakan Penghematan,Efisiensi dan Efektifitas Susun RAPBD 2021

Baca juga: Sukseskan Pilkada Siak 2020, Disdukcapil Pacu Pencetakan KTP-elektronik,Permudah Warga Urus Adminduk

Dijelaskannya, bahwa apabila hasil pengecekan fisik kendaraan tersebut tidak sesuai tidak STNK, maka perpanjangan STNK tidak bisa dilakukan.

Ada kemungkinan bila nomor kendaraan tidak sesuai dengan nomor surat salah satunya rangka ditempah ulang.

"Contohnya mobil-mobil leasing ada beli kendaraan baru BPKB diagunkan namun laporannya hilang, nanti (saat memperpanjang STNK) nomor rangka diketetok ulang disesuaikan dengan kendaraan yang ada," ujarnya.

Hal ini dikatakan Hittoh dilakukan agar pemilik mobil dapat mengurus STNK asli dengan berusaha untuk mengelabui petugas.

Namun dikatakannya hal tersebut tidak dapat dilakukan, dan pihalnya tidak akan memproses permohonan yang bersangkutan.

Bahkan dikatakan Hittoh tidak sampai di situ, bahkan pemilik kendaraan dapat dikenakan sanksi pidana karena jenis kendaraan dan suratnya tidak sesuai.

"Selain tidak kita proses, bisa-bisa proses pidana jatuhnya karena pemalsuan," ujarnya.

pihaknya bisa saja langsung melakukan penindakan bila ditemukan kejadian pemalsuan terhadap kendaraan maupun STNK saat pegecekan fisik.

Namun sejauh ini dikatakannya hal tersebut belum pernah terjadi di UPT Pendapatan Selatpanjang.

"Sejauh ini di Selatpanjang belum pernah kejadian, jadi cocok semua. Pernahnya itu di jalur lintas pernah kejadian," pungkasnya.

( Tribunpekanbaru.com / Teddy Tarigan )

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved