Kejari Kampar Terima Pelimpahan Kasus Pengangkutan Kayu Ilegal
Perkara yang diterima pelimpahannya terkait kasus pengangkutan hasil hutan kayu tanpa dilengkapi surat keterangan sah.
TRIBUNPEKANBARU.COM, BANGKINANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Polda Riau melalui Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau,Senin (23/11/2020).
Perkara yang diterima pelimpahannya terkait kasus pengangkutan hasil hutan kayu tanpa dilengkapi surat keterangan sah.
Penyerahan tersangka dan barang bukti langsung didampingi oleh Jaksa Dari Kejati Riau, Bernhard Rotua Siahaan, SH beserta tim dari Polda Riau.
Kasi Pidum Kejari Kampar, Sabar Gunawan, Rabu (25/11) mengatakan bahwa pihaknya telah menerima berkas perkara dengan 1 orang sebagai tersangka yang ditangkap di wilayah Kabupaten Kampar.
Tersangka sendiri ditangkap oleh personil Ditreskrimsus dari Polda Riau beberapa waktu lalu.
“Tersangkanya berinisial U, ia diamankan oleh Polda Riau di jalan Lintas Pekanbaru – Taluk Kuantan tepatnya di Desa Lubuk Sakat Kecamatan Perhentian Raja, Kabupaten Kampar," ujarnya.
Tersangka U yang diamankan oleh pihak Kepolisian merupakan seorang supir pengangkut kayu hasil hutan dengan menggunakan 1 Unit mobil dengan merek HINO Dutro bernomor Polisi BM 9675 TG.
Saat penangkapan tersangka tidak dapat mengelak lantaran diduga membawa kayu hasil tanpa dilengkapi surat keterangan sahnya hasil hutan.
“Tersangka diamankan beserta 1 unit mobil yang dikendarainya. Mobil tersebut digunakan untuk mengangkut dengan muatan 48 tual kayu bulat. Hingga kini, pihak Kepolisian juga masih terus berupaya memburu pemilik kayu tersebut," sebutnya.
Ia mengatakan bahwa saat ini, pihaknya sudah menelaah berkas perkara yang sudah diterima oleh penyidik dari Polda Riau melalui Kejati Riau.
Oleh karena itu pihaknya sudah menentukan pasal apa yang akan diterapkan kepada terdakwa tersebut.
“Jadi terdakwa kita akan jerat dengan Pasal 83 ayat 1 huruf b undang-undang RI No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan hutan,” tutup Sabar. (Tribunpekanbaru.com/Ikhwanul Rubby)
Baca juga: Videonya Menodai Bocah Lelaki Dijual Hingga ke Luar Negeri, Kasus Asusila Pria Ini Disidang PN Dumai
Baca juga: Pengamat Politik Sayangkan Ustaz Abdul Somad Ikut Jurkam di Pilkada Riau, Ini Klarifikasi dari UAS
Baca juga: Pesenam Korut Kabur ke Korsel, Sukses Lompat Pagar Paling Bahaya Dunia, Pihak Berwenang Kalang Kabut
Baca juga: Pusing Dengar Suara Ngorok, Berikut Cara Mengatasi Tidur Mendengkur, Mudah Banget
Baca juga: Cengar-cengir Habis Bunuh Bos, Pelaku: Senyum Itu Ibadah Bang
Baca juga: Pengakuan Terdakwa Mengejutkan, Bunuh Pria yang Hamili Istrinya Setelah Diizinkan Keluarga Korban
Baca juga: Ngeri, Dulu Ada yang Telan Manusia, Kini Ditemukan Ular Piton Telan Anak Sapi di Desa Salubiro
Baca juga: Kulit Melepuh Kena Minyak Goreng Panas? Obati dengan Bahan Alami Ini, Jadi Mulus Lagi
Promo Alfamart Hari Ini, Minggu 7 Maret 2021, Belanja Minyak, Beras, Sabun, Deterjen |
![]() |
---|
Moeldoko Diduga Maju Pilpres 2024, Relawan Jokowi Bilang KLB Demokrat Bahaya bagi Presiden Jokowi |
![]() |
---|
Felicia Tissue Dikabarkan Putus Gara-gara Dighosting Kaesang Pangarep, Apa Itu Ghosting? |
![]() |
---|
Kaesang Tinggalkan Felicia, Meilia Lau: Janjimu Akan Menikah Dengan Anak Saya di Desember 2020 |
![]() |
---|
Ketua Demokrat se-Indonesia Berkumpul di DPP Bersama AHY, Ketua DPD Riau: Kami Masih Satu Suara |
![]() |
---|