Cekoki Pacarnya Hingga Mabuk, Pria Ini Lalu Panggil 5 Temannya, Ternyata ini yang Mereka Perbuat
Setelah pacarnya mabuk, pria ini panggil temannya. Tak disangka, ia rupanya memanggil kelima temannya untuk melakukan pencabulan terhadap SA.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Seorang pria tak hanya mencekoki pacarnya hingga mabuk.
Ia juga merudapaksa pacarnya. Mirisnya ia juga mengajak teman-temannya untuk melakukan hal tak senonoh tersebut.
Alhasil gadis berusia 15 tahun di Kendal, Jawa Tengah ini jadi korban rudapaksa enam orang pria.
Salah satu pelaku adalah kekasih korban sendiri.
Lima pelaku lain rupanya merupakan teman-teman dari kekasih korban.
Korban berinisial SA merupakan anak di bawah umur karena baru berusia 15 tahun.
Peristiwa memilukan yang dialami SA berawal ketika ia diajak oleh T (23), kekasihnya untuk menemaninya mabuk.
Baca juga: Satpol PP Pekanbaru Tak Jadi Tertibkan Baliho Habib Riziq Shihab, Ternyata Sudah Dicopot Duluan
Saat itu, T malah mencekoki korban dengan minuman keras hingga korban mabuk.
T lalu memanggil kelima temannya untuk datang.
Tak disangka, T rupanya memanggil kelima temannya untuk melakukan pencabulan terhadap SA.
Korban yang saat itu dalam kondisi mabuk dicabuli oleh kelima teman T.
Selain meminta kelima temannya mencabuli, T rupanya juga malah ikut menyaksikan pacarnya dicabuli kelima pelaku.
Baca juga: Nyerinya Bukan Main, Begini Cara Mengobati Cantengan Tanpa Rasa Sakit, Pakai 6 Obat Tradisional Ini
"Mereka sering berkumpul dan minum-minuman keras, korban yang saat itu dalam keadaan mabuk kemudian dicabuli teman-teman dan dibiarkan oleh sang pacar," ungkap Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar F Sutisna dalam siaran pers saat gelar perkara, Kamis (26/11/2020).
Aksi pencabulan terhadap SA dilakukan kelima pelaku secara bergiliran.
Perbuatan dilakukan di tempat yang berbeda-beda termasuk di teras sekolah hingga taman.
"TKP-nya tidak di satu tempat saja, ada di rumah kosong kemudian di teras Madrasah dan di kebun perumahan Kaliwungu," ucapnya.
Lima dari enam pelaku termasuk pacar SA telah ditangkap polisi, sementara satu lainnya masih buron.
Atas perbuatannya, keenam pelaku akan diancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp5 miliar. (Kontributor Semarang, Riska Farasonalia)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pacarnya Dicabuli, Pria Ini Malah Diam Saja, Terungkap Fakta Mengejutkan Ini, https://www.tribunnews.com/regional/2020/11/27/pacarnya-dicabuli-pria-ini-malah-diam-saja-terungkap-fakta-mengejutkan-ini?page=all.
Editor: Eko Sutriyanto