Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Seenak Jidatnya Penagih Hutang Pinjaman Online Maki Nasabah, Sungguh Kasar dan Kotor Ucapannya

Viral sebuah video memperlihatkan dua oknum karyawan pinjaman online memaki nasabah saat menagih utang.

Instagram/@makassar_iinfo
Video dua oknum karyawan pinjaman online sedang bicara lewat sambungan telepon 

Belum diketahui lokasi kejadian video tersebut. Serambinews.com masih menunggu balasan DM dari akun instagram @makassar_iinfo untuk informasi lebih lanjut.

Bahaya Pinjaman Online Ilegal

Ketua Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam L. Tobing menyebut, meminjam uang di pinjaman online yang ilegal bisa sangat berbahaya.

Sebab mereka biasanya memberikan bunga, fee dan denda sangat tinggi tak terbatas.

Selain itu, Tongam menjelaskan, pinjol ilegal umumnya akan melakukan penyebaran data pribadi, pelecehan, teror intimidasi apabila nasabah tak membayar.

Kegiatan pinjol ilegal juga tak memberikan manfaat bagi negara karena tak ada pendapatan negara dari pajak yang dibayarkan.

Pinjol ilegal juga tak bisa dipantau seberapa valid potensi penyaluran pinjamannya di Indonesia.

Tongam menyebut, OJK sampai sejauh ini setidaknya sudah menghentikan sebanyak 2.591 pinjol ilegal atau fintech lending ilegal.

“Ciri-ciri pinjaman online ilegal adalah tidak terdaftar di OJK. Sehingga mereka tidak berada di bawah pengawasan. Yang ilegal tak diawasi, tapi diberantas,” ujar Tongam saat dihubungi Kompas.com Sabtu (19/7/2020).

Beberapa tindakan terhadap pinjaman online ilegal yang dilakukan Satgas Waspada Investasi sejauh ini adalah melakukan pemblokiran aplikasi melalui Kominfo, mengumumkan kepada masyarakat dan menyampaikan ke Bareskrim apabila ada kegiatan pidana.

Teror Nomor Kontak

Tongam mengingatkan agar masyarakat berhati-hati dengan iming-iming mudahnya pencairan dana ketika melakukan pinjaman online.

Apalagi syarat peminjaman hanya dengan foto KTP dan foto diri.

Namun peminjam akan diminta mengizinkan akses kontak ponsel dan semua data ponsel.

Padahal, ketika masyarakat sudah memberikan data itu dan mengizinkan aksesnya maka kondisi tersebut yang berbahaya.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved