Seenak Jidatnya Penagih Hutang Pinjaman Online Maki Nasabah, Sungguh Kasar dan Kotor Ucapannya
Viral sebuah video memperlihatkan dua oknum karyawan pinjaman online memaki nasabah saat menagih utang.
“Sekali mengizinkan itu terjadi, data-data termasuk kontak bisa diakses. Maka tak heran orang lain dapat teror bahwa si A meminjam tapi tak dibayar padahal seseorang tersebut tidak kenal si A. Hanya karena nomor disimpan si A, seseorang jadi ikut di teror,” jelas dia.
Selain itu, kasus yang banyak terjadi adalah penagihan-penagihan yang tak beretika bahkan penagihan sebelum jatuh tempo.
Tongam juga menyebut, pinjol-pinjol ilegal yang ada saat ini bertindak seperti mafia.
“Misal pinjam di A kemudian menunggak maka dia akan bilang, untuk melunasi pinjam saja di B kemudian di C. Artinya masyarakat kita diajari gali lubang tutup lubang, ini sangat berbahaya,” ungkap dia.
Tongam mencontohkan kasus, pernah ada seorang ibu yang meminjam hingga 144 aplikasi.
Dari pinjaman 500 ribu bengkak hingga ratusan juta.
Padahal peminjam tersebut merasa uang yang didapatkan tak sebesar itu, hanya saja bunganya yang memang besar.
Dia juga menuturkan, dari beberapa laporan pengaduan yang ada, trik yang kerap digunakan pinjol adalah tindakan yang tak melalui persetujuan terlebih dahulu.
Seperti misalnya seseorang melakukan kontak dengan fintech landing ilegal, kemudian ia menyadari bahwa bunga terlalu besar sehingga dirinya membatalkan.
Akan tetapi pembatalan itu tak bisa dilakukan, sehingga tanpa persetujuan transaksi pinjaman tetap terjadi. Contoh lain pinjam 1 juta, tapi tanpa pemberitahuan uang yang cair Rp 600.000, dipotong 40 persen tanpa pemberitahuan.
Selain itu masalah jangka waktu, ada yang persetujuan 1-2 bulan akan tetapi kenyataan yang terjadi hanya 2 minggu.
“Seberapapun kebutuhan masyarakat akan uang, jangan sekali-kali masuk ke pinjaman online ilegal. Karena penderitaan dan bahayanya akan dalam,” ujar dia.
Tips Penting Terkait Pinjaman Online
Tongam menjelaskan, ada beberapa tips yang harus diperhatikan masyarakat ketika akan memutuskan meminjam melalui pinjaman online.
Yang pertama adalah, masyarakat harus memastikan apakah fintech landing tersebut terdaftar di OJK dengan melihat di daftar website resmi OJK di ojk.go.id Dia menyebut saat ini ada 158 penyedia pinjaman online yang terdaftar di OJK.
