Sidang Korupsi Makan Minum 2017, Bupati Kuansing Mursini Disebut Kecipratan Aliran Dana

Ini terungakap dalam persidangan lanjutan yang dilakukan secara daring pada Jumat (27/11/2020).

Penulis: Dian Maja Palti Siahaan | Editor: Ariestia
Tribun Pekanbaru/Palti Siahaan
Persidangan daring di Pengadilan Tipikor Pekanbaru yang menyidangkan kasus dugaan korupsi di Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) Pemkab Kuansing anggaran APBD 2017 atau makan minum, Jumat (27/11/2020). 

TRIBUNPEKANBARU.COM, TELUK KUANTAN - Bupati Kuansing Drs H Mursini disebut ikut kecipratan aliran dana dugaan korupsi di Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) Pemkab Kuansing anggaran APBD 2017 atau makan minum.

Ini terungakap dalam persidangan lanjutan yang dilakukan secara daring pada Jumat (27/11/2020).

Majelis hakim dari Pengadilan Tipikor Pekanbaru dipimpin Faisal SH MH.

Jaksa penuntun umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Kuansing dan para terdakwa ada di Lapas Teluk Kuantan dan di Puskesmas Sengajo Raya.

Materi sidang masih memeriksa saksi dimana, kelima terdakwa saling bersaksi.

Yakni mantan Plt Sekda Kuansing, Muharlius selaku pengguna anggaran (PA), M Saleh; mantan Kabag umum dan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); Verdy Ananta ; mantan bendahara pengeluaraan rutin Hetty Herlina; mantan Kasubag kepegawaian dan selaku PPTK serta Yuhendrizal; mantan Kasubag tata usaha dan selaku PPTK.

Baca juga: 4 Bocah Lelaki di Riau Dijebak Lewat Game Online, Direkam Saat Dicabuli, Video Dijual ke Luar Negeri

Baca juga: Sudah Kremasi Tiba-tiba Pasien Covid-19 yang Dinyatakan Meninggal Pulang ke Rumah, Keluarga Geger

Baca juga: Habib Rizieq Shihab Bersedia Tes Swab Covid-19, Bima Arya: Tapi akan Konsultasi Dulu

JPU dalam sidang ini, Kicky Arityanto sedari awal sudah fokus ke aliran dana.

Maklum, jumlah kerugian negara yang sangat fantastis dalam dugaan korupsi ini.

Anggaran kegiatan yang diduga dikorupsi sebesar Rp 13.300.600.000.

Besaran yang diduga dikorupsi dan menjadi kerugian negara sebesar Rp 10.462.264.516.

Dari kerugian negara tersebut, sudah dikembalikan sebesar Rp 2.951.910 sehingga tinggal Rp 7.451.038.606 yang belum dibayar.

Adalah terdakwa M Saleh yang mengungkap aliran dana dalam persidangan.

Aliran duit ada ke anggota DPRD Kuansing, aliran duit ke sesorang di Bandara Batam yang belakang disebit orang KPK dan ada untuk Bupati Mursini.

M Saleh mengatakan duit sebesar Rp 500 juta diserahkan ke Musliadi, angota DPRD Kuansing 2014-2019. Uang sebesar Rp 150 juta juga diberikan pada Rosi Atali, angota DPRD Kuansing 2014-2019.

Untuk apa penyerahan uangnya?

Baca juga: Viral Kisah Mantan Suka Minta Nggak Wajar, Cowok yang Suka Minta-minta Kek Gini Enaknya Diapain?

Baca juga: Tak Ikut Terjaring OTT, Dua Tersangka Ini Menyerahkan Diri Terkait Kasus Edhy Prabowo

"Untuk pengesahan APBD 2017," kata Saleh.

Siapa yang memerintahkan penyerahan uang?

"Dari pak bupati Mursini dan pak Sekda Muharlius," kata Saleh.

Saleh bercerita, intruksi bupati Mursini didapat dari rumah sang bupati.

Sedangkan Sekda Muharlius didapat di kantornya.

"Tolong uang ini diantarkan uang ini ke pak Musliadi dan Rosi," kata Saleh menirukan perintah bupati Mursini kala itu.

Penyerahan uang ke Musliadi dan Rosi Atali waktunya berbeda.

Saleh mengaku tidak ingat lagi. Pastinya pada 2017. "Dalam bentuk rupiah," ucap Saleh.

Soal penyerahan duit seseorang ke Batam sebesar Rp 500 juta, Saleh mengatakan tidak mengenal orangnya.

"Orangnya enggak kenal. Perintah pak bupati. Kami enggak tau orangnya," kata Saleh.

Masa iya KPK minta duit? Tanya JPU Kicky.

"Kata pak bupati iya. Waktu kami dipanggil di depan rumahnya," jawab Saleh.

Saleh mengatakan, usai penyerahan uang di Batam, pihaknya melaporkan ke Bupati Mursini.

"Responnya (bupati), 'iyalah,'" kata Saleh.

"Untuk Pak Mursini berapa disetor? Untuk ibunya yang sakitlah?" cecar JPU Kicky.

Ia menerangkan dalam BAP ada disebutkan uang sebesar Rp 150 juta untuk perawatan ibu Mursini yang sakit. Saleh sendiri membenarkan hal ini.

"Untuk ibu pak bupati yang sakit, Verdi (terdakwa lainnya) yang serahkan," katanya.

Masa kecil kali ke Mursini? "Masih ada yang lain. Tapi enggak ingat lagi," kata Saleh.

Ia juga mengatakan ada juga bantuan-bantuan pimpinan ke tokoh-tokoh masyarakat. Terutama dalam pacu jalur.

Awalnya Muharlius yang ditanyai JPU.

Keterangan dari Muharlius kebanyakan soal penandatangan kwitansi LPj yang dilaksanakan di rumah bupati Mursini.

Nama Mursini memang disebut-sebut dalam kasus ini.

Bahkan dalam Surat Tanda Setoran (STS), nama Mursini juga ada. Juga nama lain termasuk Wabup Halim.

Saat berita ini ditulis, persidangan masih berlangsung untuk terdakwa lainnya.

Mursini sendiri belum bisa dikonfirmasi terkait fakta persidangan ini.

Namun beberapa waktu lalu, Mursini sendiri sudah pernah dimintai keterangannya soal hal ini dalam sebuah wawancara, 23 April lalu.

Kala itu Mursini menjawab, "Ke penyidik saja nanti ya." (Tribunpekanbaru.com/Palti Siahaan)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved