Selasa, 7 April 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Tekan Covid-19 di Libur Natal dan Tahun Baru, ini Langkah Pemkot

Untuk mengantisipasi hal itu, Walikota Pekanbaru akan menindak tegas warga yang melanggar protokol kesehatan.

TribunPekanbaru/Rino Syahril
Wali Kota Pekanbaru Firdaus MT bersama pengurus Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Libur Natal 2020 dan Tahun Baru menjadi atensi Pemkot Pekanbaru di masa pandemi.

Sebab, tak menutup kemungkinan adanya pergerakan masyarakat dalam jumlah besar di hari-hari tersebut.

Tak hanya dari dan ke Kota Pekanbaru, pergerakan masyarakat juga akan terjadi di pusat keramaianan dan objek wisata di Kota Pekanbaru.

Pergerakan masyarakat dalam jumlah besar tersebut bisa menimbulkan celah penularan Covid-19 di Kota Pekanbaru

Untuk mengantisipasi hal itu, Walikota Pekanbaru akan menindak tegas warga yang melanggar protokol kesehatan.

Pasalnya Peraturan Wali Kota (Perwako) Pekanbaru No. 104 tahun 2020 tentang Pedoman Prilaku Hidup Baru Masyarakat Produktif dan Aman Dalam Pencegahan dan Pengendalian dari Covid-19 masih berlaku.

"Aturannya masih berlaku, kami akan tindak tegas warga yang melanggar protokol kesehatan," ujar Wali Kota Pekanbaru, Firdaus, Jumat (27/11/2020).

Firdaus juga mengingatkan para pelaku usaha pariwisata untuk menyiapkan sarana dan prasarana yang cukup dalam mendukung protokol kesehatan di tempat usahanya masing-masing. 

Sebab, dalam libur Natal dan Tahun Baru, jumlah pengunjung diprediksi bakal meningkat.

"Jika ada asumsi peningkatan pengunjung, berarti sarana dan prasarananya harus ditambah. Petugas yang mengawasi protokol kesehatan juga harus disediakan," ujar Firdaus.

Firdaus juga akan menyiapkan personel di sejumlah titik yang menjadi tempat keramaian.

Para personil diberi tugas untuk mengawasi dan menindak para pelanggar protokol kesehatan.

(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved