Ada-ada Saja Perangai Pemuda Ini, Bawa Kabur Anak Gadis Orang tapi Ngakunya Ngajak Jalan-jalan

Jelas-jelas ia bawa kabur anak gadis orang yang masih berusia 13 tahun. Eh, ngakunya malah ngajak jalan-jalan. Pakai sumpah-sumpah segala

Editor: Budi Rahmat
Gambar oleh Mystic Art Design dari Pixabay
ilustrasi depresi, sedih 

Dia pun lalu menelepon RM namun ponselnya tak aktif.

Dia yang merasa bertanggung jawab karena sebagai orang terakhir yang bersama RM, lalu mencari keponakannya itu.

"Saya cari, terus di persimpangan jalan ada sopir truk yang bilang kalau keponakan saya diajak naik motor sama orang anak muda ke arah Prabumulih. Orang itu namanya Emon kata sopir truk itu," terang Dia.

Laporan ini pun disampaikan Dia kepada kedua orang tua RM di Desa Purnajaya, Indralaya Utara.

Keesokannya, orang tua RM melapor ke Polres Ogan Ilir bahwa putri mereka diajak pergi seorang pemuda ke arah Prabumulih.

Baca juga: Kisah Kolonel Abdul Latief dalam Pergolakan G 30S PKI, Disebut Bocorkan Rencana Penculikan Jenderal

Baca juga: Dramatis, Pengunjung Kafe Gagalkan Upaya Penculikan Bocah Perempuan, Begini Nasib Pelakunya

Mendapat laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga didapatlah identitas pemuda tersebut.

"Kami dapat informasi bahwa pemuda yang disebut bernama Emon itu warga Desa Batang Hari, Kecamatan Semidang Aji, OKU (Ogan Komering Ulu)," terang Kapolres Ogan Ilir, AKBP Imam Tarmudi melalui Kasat Reskrim, AKP Robi Sugara didampingi Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA), Ipda Avif Pinarcoyo.

Polisi lalu bertolak menuju OKU untuk mencari RM dan Emon, pemuda yang mengajaknya pergi.

Begitu tiba di Desa Batang Hari, petugas menemukan RM dan Emon di rumah pemuda tersebut.

"Yang bersangkutan (Emon) kami amankan dan dibawa ke Mapolres Ogan Ilir untuk diproses lebih lanjut," ujar Robi.

Sementara RM dipulangkan kepada keluarganya.

"Saudara Emon ini ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti melanggar Pasal 332 KUHP, membawa kabur anak perempuan di bawah umur tanpa persetujuan orang tua anak bersangkutan. Ancaman hukumannya 7 tahun penjara," terang Robi.

Baca juga: Rekaman CCTV Ungkap Dugaan Penculikan, Korban Sengaja Dijemput dari Rumah

Baca juga: Penculikan Pengacara Seusai Sidang, Ia Disekap, Diperkosa 4 Hari, Saat Ditemukan Begini Kondisinya

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa seragam SMP, sepatu dan tas RM saat dibawa lari oleh tersangka. (agung dwipayana)

Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul Pengakuan Seorang Sopir Truk Diduga Larikan Gadis Belia Asal Indralaya Ogan Ilir, 'Dia Mau. Sumpah'

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved