Berita Riau
Kepsek di Pelalawan Divonis 4 Bulan Penjara, Terbukti Pidato, Joget di Kampanye Salah Satu Paslon
Pada saat itu sang Kepala SD, BH, sudah diperingatkan pengawas kelurahan namun tak mengindahkannya, bahkan BH ikut berfoto bersama salah satu paslon.
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU -- Pihak Pengawas Pemilu mempidanakan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Pelalawan.
Pasalnya Kepala Sekolah salah satu SD Negeri di Pelalawan tersebut memberikan kata sambutan mewakili tuan rumah pada kampanye dialogis kampanye salah satu Paslon pemilihan kepala daerah Pelalawan, beberapa waktu lalu.
Koordinator Divisi Hukum, Hubungan Masyarakat, Data dan Informasi (Datin) Bawaslu Pelalawan, Khaidir, S.IP mengatakan, kepala sekolah dengan inisial BH tersebut divonis 4 bulan penjara, dan denda Rp2 Juta, subsidair 1 bulan kurungan penjara.
Baca juga: Hampir Sepekan Ipong Menghilang Padahal Akan Menikah 6 Desember Nanti, Keluarga Sudah Lapor Polisi
"Terdakwa sudah diingatkan agar tidak ikut aktif dalam kegiatan kampanye Paslon pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020. Tapi ia diketahui ikut berperan aktif pada sebuah kegiatan kampanye dialogis salah satu paslon di Desa Sering Kecamatan Pelalawan pada tanggal 15 Oktober 2020," kata Khaidir, Sabtu (28/11/2020).
Khaidir menambahkan, BH juga sempat diperingatkan oleh Pengawas Kelurahan/Desa saat melakukan pemasangan bendera partai politik, namun terdakwa cuek dan tidak mendengarkan peringatan tersebut.
Saat kampanye dialogis berlangsung, terdakwa BH memberikan kata sambutan mewakili tuan rumah.
Tidak hanya itu saja, BH juga membaca doa dan berjoget dalam kegiatan tersebut.
Baca juga: Sudah Bayar Rp 500 Juta ke Biro Jodoh, Pria Ini Terkejut Lihat Tubuh Istrinya Saat Malam Pertama
Fatalnya, pasca kegiatan kampanye tersebut, saat diluar rumah, BH ikut foto bersama sambil memperlihatkan simbol jari yang secara jelas mendukung Paslon tersebut.
Ditambahkan Khaidir, perdasarkan hasil pengawasan pelaksanaan kampanye yang dilakukan oleh Pengawas Kelurahan/Desa tersebut dituangkan dalam bentuk temuan.
Temuan disampaikan Panwas Kelurahan/Desa kepada Panwas Kecamatan dan telah diregister oleh Panwas Kecamatan dengan nomor surat temuan 001/TM/PB/KEC-PLWN/04.08/X/2020 per tanggal 20 Oktober 2020.
Pembobolan Rekening Nasabah di Riau, Komisi III DPRD Riau Akan Panggil Pimpinan BRK |
![]() |
---|
Update Pembobolan Rekening Nasabah di Riau, Pihak Bank Ganti Dana, Laporkan 2 Oknum ke Polisi |
![]() |
---|
Banjir di Pekanbaru Tak Kunjung Tuntas, DPRD Riau Akan Panggil Kadis PU Riau dan Pekanbaru |
![]() |
---|
Tersangka Pembobolan Rekening Nasabah Bank Ternama di Pekanbaru Kini Bertambah |
![]() |
---|
Sidang Perdana Perkara Korupsi DAK Dumai, Mantan Walikota Zul AS Akan Diadili 1 April 2021 |
![]() |
---|