Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Lebih Rp 100 Juta, Tarif Artis ST dan Selebgram MY dalam Kasus Prostitusi Online, Mau Main Bertiga

"Dengan cara perempuan dua, laki-laki satu alias threesome, dengan tarif Rp 110 juta," kata Sudjarwoko.

Penulis: pitos punjadi | Editor: Nolpitos Hendri
Tribun Pekanbaru/Instagram.com
Lebih Rp 100 Juta, Tarif Artis ST dan Selebgram MY dalam Kasus Prostitusi Online, Mau Main Bertiga. Foto: Ilustrasi prostitusi online 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Polisi akhirnya membeberkan berapa tarif artis MY dan Selebgram ST dalam melayani pria hidung belang dengan cara adegan bertiga.

Tertangkapnya dua artis dalam kasus dugaan prostitusi di Jakarta Utara menyeret nama selebritis lain.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Sudjarwoko menyebut ada dua artis lain yang masih ditelusuri polisi terkait kasus dugaan prostitusi online.

Sebelumnya, dua artis berinisial ST dan SH alias MY diciduk Unit Reskrim Polsek Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Rabu (25/11/2020).

"Untuk kami melakukan penangkapan, ada dua artis lain lagi," kata Sudjarwoko di Mapolres Jakarta Utara, Jumat (27/11/2020).

Saat ditanya lebih jauh, Sudjarwoko belum mau menyebutkan secara lengkap identitas kedua artis tersebut yang juga diduga terlibat tersebut.

"Di bawah muncikari ini, ada empat yang lain sebenarnya," ucapnya.

Ia juga mengatakan, saat ditangkap, SH dan ST melakukan tindak asusila di sebuah kamar hotel di kawasan Jakarta Utara.

"Dengan cara perempuan dua, laki-laki satu alias threesome, dengan tarif Rp 110 juta," kata Sudjarwoko.

Namun, dari total Rp 110 juta tersebut, ST dan SH alias MY ini hanya mendapat masing-masing Rp 30 juta.

Kabar terakhir, polisi telah menetapkan suami-istri AR (26) dan CA (25) yang berperan sebagai muncikari dalam kasus ini, sebagai tersangka.

Sebagai informasi, kedua tersangka ini dijerat UU Nomor 21 Tahun 2007 subsider pasal 296 KUH Pidana juncto pasal 506 KUH Pidana dengan ancaman 15 tahun penjara.

Terungkap Alasan Artis SH dan Selebgram ST Rela Main Bertiga

Dua artis wanita yang terjerat kasus prostitusi online ditangkap polisi saat melakukan hubungan seksual bertiga dengan klien mereka karena butuh uang atau BU.

Penangkapan itu dilakukan jajaran Polres Jakarta Utara dan Polsek Tanjung Priok di sebuah hotel kawasan Sunter, Jakarta Utara, Selasa (24/11/2020) pukul 23.00 WIB.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved