Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Lebih Rp 100 Juta, Tarif Artis ST dan Selebgram MY dalam Kasus Prostitusi Online, Mau Main Bertiga

"Dengan cara perempuan dua, laki-laki satu alias threesome, dengan tarif Rp 110 juta," kata Sudjarwoko.

Penulis: pitos punjadi | Editor: Nolpitos Hendri
Tribun Pekanbaru/Instagram.com
Lebih Rp 100 Juta, Tarif Artis ST dan Selebgram MY dalam Kasus Prostitusi Online, Mau Main Bertiga. Foto: Ilustrasi prostitusi online 

ST merupakan model iklan dan selebgram, sementara SH alias MY merupakan pemeran utama dalam sebuah film layar lebar dan juga pemain sinetron.

"Saat ditangkap, kedua artis ini sedang melakukan kegiatan asusila, dua wanita dan satu pria atau threesome," kata Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Sudjarwoko dalam giat rilis penangkapan kasus prostitusi online artis di kantornya, Jumat (27/11/2020).

Setelah menjalani pemeriksaan, menurut penuturan Sudjarwoko, kedua mucikari ini menawarkan ST dan SH alias MY menjadi pekerja seks komersial.

"Motifnya kedua artis ini (terlibat prostitusi) karena faktor ekonomi," ucapnya.

Kedua artis itu terjerumus dalam praktik prostitusi online karena lingkungan pertemanan dan tentunya, ingin mendapatkan uang secara instan.

"Katanya sih karena pergaulan dan pertemanan kenalnya antara mucikari dan kedua artis ini," jelasnya.

Lebih lanjut, polisi pun menetapkan kedua mucikari AR dan CA sebagai tersangka, karena terbukti melakukan tindak pidana perdagangan manusia.

"Sementara ST dan SH alias MY serta pria konsumen ini menjadi saksi," ujar Sudjarwoko. 

Tak Ditahan

Dua artis terlibat prostitusi online menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

Alasan polisi tidak menjadikan kedua artis tersebut sebagai tersangka, yakni karena diduga menjadi korban perdagangan manusia dari kedua mucikari.

"Karena barang bukti untuk menjerat semua jadi tersangka belum lengkap," kata Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Sudjarwoko dalam jumpa pers atau giat rilis di Polres Metro Jakarta Utara, Jumat (27/11/2020).

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Sudjarwoko mengungkapkan pihaknya hanya menjadikan tersangka untuk dua mucikari itu saja.

"Jadi ST dan SH alias MY sudah kami pulangkan Kamis (26/11/2020) malam," ucapnya.

Polres Metro Jakarta Utara bersama Polsek Tanjung Priok sebelumnya mengungkap hasil penangkapan kasus prostitusi online yang menjerat dua artis.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved