Lebih Rp 100 Juta, Tarif Artis ST dan Selebgram MY dalam Kasus Prostitusi Online, Mau Main Bertiga
"Dengan cara perempuan dua, laki-laki satu alias threesome, dengan tarif Rp 110 juta," kata Sudjarwoko.
Penulis: pitos punjadi | Editor: Nolpitos Hendri
Polisi menjelaskan kalau Polsek Tanjung Priok melakukan penangkapan dan penggeledahan kasus prostitusi online.
Dalam penggeledahan itu, polisi menangkap empat orang, dua artis dan dua mucikari.
"Jadi dua artis ini adalah ST (27) dan SH alias MY (26).
Dua mucikari ini adalah AR dan CA yang ditangkap di salah satu hotel di kawasan Jakarta Utara, beberapa hari lalu," kata Kombes Pol Sudjarwoko.
"Dua artis ini adalah ST merupakan bintang iklan dan selebgram.
Sementara SH alias MY adalah pemeran utama film layar lebar dan pemain sinetron," tambahnya.
Lebih lanjut, walau sudah dipulangkan, Sudjarwoko tak menampik pihaknya bisa saja memanggil kembali ST dan SH alias MY untuk jalani pemeriksaan.
"Iya bisa dipanggil lagi. Insya allah kalau kita mendapat barnang bukti lain kita bisa jalan kembali," ujar Sudjarwoko.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Terlibat Prostitusi, Dua Artis Ini Lakukan Threesome dengan Klien, Alasannya Kondisi Finansial Cekak.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tidak Hanya ST dan MY, Ada 2 Artis Lagi Diduga Terlibat Prostitusi Online, Ini Penjelasan Polisi.