Lebih Rp 100 Juta, Tarif Artis ST dan Selebgram MY dalam Kasus Prostitusi Online, Mau Main Bertiga
"Dengan cara perempuan dua, laki-laki satu alias threesome, dengan tarif Rp 110 juta," kata Sudjarwoko.
Penulis: pitos punjadi | Editor: Nolpitos Hendri
TRIBUNPEKANBARU.COM - Polisi akhirnya membeberkan berapa tarif artis MY dan Selebgram ST dalam melayani pria hidung belang dengan cara adegan bertiga.
Tertangkapnya dua artis dalam kasus dugaan prostitusi di Jakarta Utara menyeret nama selebritis lain.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Sudjarwoko menyebut ada dua artis lain yang masih ditelusuri polisi terkait kasus dugaan prostitusi online.
Sebelumnya, dua artis berinisial ST dan SH alias MY diciduk Unit Reskrim Polsek Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Rabu (25/11/2020).
"Untuk kami melakukan penangkapan, ada dua artis lain lagi," kata Sudjarwoko di Mapolres Jakarta Utara, Jumat (27/11/2020).
Saat ditanya lebih jauh, Sudjarwoko belum mau menyebutkan secara lengkap identitas kedua artis tersebut yang juga diduga terlibat tersebut.
"Di bawah muncikari ini, ada empat yang lain sebenarnya," ucapnya.
Ia juga mengatakan, saat ditangkap, SH dan ST melakukan tindak asusila di sebuah kamar hotel di kawasan Jakarta Utara.
"Dengan cara perempuan dua, laki-laki satu alias threesome, dengan tarif Rp 110 juta," kata Sudjarwoko.
Namun, dari total Rp 110 juta tersebut, ST dan SH alias MY ini hanya mendapat masing-masing Rp 30 juta.
Kabar terakhir, polisi telah menetapkan suami-istri AR (26) dan CA (25) yang berperan sebagai muncikari dalam kasus ini, sebagai tersangka.
Sebagai informasi, kedua tersangka ini dijerat UU Nomor 21 Tahun 2007 subsider pasal 296 KUH Pidana juncto pasal 506 KUH Pidana dengan ancaman 15 tahun penjara.
Terungkap Alasan Artis SH dan Selebgram ST Rela Main Bertiga
Dua artis wanita yang terjerat kasus prostitusi online ditangkap polisi saat melakukan hubungan seksual bertiga dengan klien mereka karena butuh uang atau BU.
Penangkapan itu dilakukan jajaran Polres Jakarta Utara dan Polsek Tanjung Priok di sebuah hotel kawasan Sunter, Jakarta Utara, Selasa (24/11/2020) pukul 23.00 WIB.
ST merupakan model iklan dan selebgram, sementara SH alias MY merupakan pemeran utama dalam sebuah film layar lebar dan juga pemain sinetron.
"Saat ditangkap, kedua artis ini sedang melakukan kegiatan asusila, dua wanita dan satu pria atau threesome," kata Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Sudjarwoko dalam giat rilis penangkapan kasus prostitusi online artis di kantornya, Jumat (27/11/2020).
Setelah menjalani pemeriksaan, menurut penuturan Sudjarwoko, kedua mucikari ini menawarkan ST dan SH alias MY menjadi pekerja seks komersial.
"Motifnya kedua artis ini (terlibat prostitusi) karena faktor ekonomi," ucapnya.
Kedua artis itu terjerumus dalam praktik prostitusi online karena lingkungan pertemanan dan tentunya, ingin mendapatkan uang secara instan.
"Katanya sih karena pergaulan dan pertemanan kenalnya antara mucikari dan kedua artis ini," jelasnya.
Lebih lanjut, polisi pun menetapkan kedua mucikari AR dan CA sebagai tersangka, karena terbukti melakukan tindak pidana perdagangan manusia.
"Sementara ST dan SH alias MY serta pria konsumen ini menjadi saksi," ujar Sudjarwoko.
Tak Ditahan
Dua artis terlibat prostitusi online menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
Alasan polisi tidak menjadikan kedua artis tersebut sebagai tersangka, yakni karena diduga menjadi korban perdagangan manusia dari kedua mucikari.
"Karena barang bukti untuk menjerat semua jadi tersangka belum lengkap," kata Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Sudjarwoko dalam jumpa pers atau giat rilis di Polres Metro Jakarta Utara, Jumat (27/11/2020).
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Sudjarwoko mengungkapkan pihaknya hanya menjadikan tersangka untuk dua mucikari itu saja.
"Jadi ST dan SH alias MY sudah kami pulangkan Kamis (26/11/2020) malam," ucapnya.
Polres Metro Jakarta Utara bersama Polsek Tanjung Priok sebelumnya mengungkap hasil penangkapan kasus prostitusi online yang menjerat dua artis.
Polisi menjelaskan kalau Polsek Tanjung Priok melakukan penangkapan dan penggeledahan kasus prostitusi online.
Dalam penggeledahan itu, polisi menangkap empat orang, dua artis dan dua mucikari.
"Jadi dua artis ini adalah ST (27) dan SH alias MY (26).
Dua mucikari ini adalah AR dan CA yang ditangkap di salah satu hotel di kawasan Jakarta Utara, beberapa hari lalu," kata Kombes Pol Sudjarwoko.
"Dua artis ini adalah ST merupakan bintang iklan dan selebgram.
Sementara SH alias MY adalah pemeran utama film layar lebar dan pemain sinetron," tambahnya.
Lebih lanjut, walau sudah dipulangkan, Sudjarwoko tak menampik pihaknya bisa saja memanggil kembali ST dan SH alias MY untuk jalani pemeriksaan.
"Iya bisa dipanggil lagi. Insya allah kalau kita mendapat barnang bukti lain kita bisa jalan kembali," ujar Sudjarwoko.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Terlibat Prostitusi, Dua Artis Ini Lakukan Threesome dengan Klien, Alasannya Kondisi Finansial Cekak.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tidak Hanya ST dan MY, Ada 2 Artis Lagi Diduga Terlibat Prostitusi Online, Ini Penjelasan Polisi.