Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Tergoda Wanita Idaman Lain, Suami Abaikan Istri yang Masih Muda, Ibu Muda Jadi Jablay, Terjadilah

lantaran sering melihat suami teleponan dengan wanita lain kemudian pada saat kejadian korban menegur suaminya

Penulis: pitos punjadi | Editor: Nolpitos Hendri
Tribun Pekanbaru/Instagram.com/Ilustrasi/Nolpitos Hendri
Tergoda Wanita Idaman Lain, Suami Abaikan Istri yang Masih Muda, Ibu Muda Jadi Jablay, Terjadilah. Foto: Ilustrasi Wanita idaman lain - selingkuhan - istri simpanan - pelakor 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Pergoki suami tengah teleponan dengan wanita lain, EF (31) malah menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Korban mengalami luka memar di tubuh meliputi bagian leher, tangan kanan dan kiri, pinggang sebelah kiri dan paha sebelah kanan.

Peristiwa terjadi di rumah korban di Jalan Demang, Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami Palembang, Rabu (25/11/2020) pukul 13.00 WIB.

Informasi yang dihimpun, lantaran sering melihat suami teleponan dengan wanita lain kemudian pada saat kejadian korban menegur suaminya.

Bukanya minta maaf suaminya malah menganiaya korban hingga mengalami sakit di bagian tubuhnya.

"Saya tidak tahan lagi melihat dia teleponan dengan wanita yang tidak saya kenal itu, lantas saya menegurnya," ujar EF kepada petugas SPKT Polrestabes Palembang, Jumat (27/11/2020).

Diketahui korban sering melihat chat maupun panggilan keluar suaminya dengan wanita tersebut.

Informasi yang dihimpun, korban baru membuat laporan polisi lantaran harus memulihkan sakit akibat dianiaya suaminya dan berobat terlebih dahulu.

Tidak terima menjadi korban KDRT, lantas korban mendatangi SPKT Polrestabes Palembang.

Ia membuat laporan polisi dengan harapan pelaku dapat bertanggungjawab.

Kasubag Humas Polrestabes Palembang Akp Irene membenarkan laporan KDRT yang dialami korban.

"Laporan korban sudah diterima anggota piket SPKT Polrestabes Palembang, selanjutnya laporan korban akan segera ditindak lanjuti oleh Unit PPA Polrestabes Palembang," tutupnya.

Pejabat Bank Lakukan KDRT ke Istri Siri

Pria yang diduga pejabat Bank Indonesia Lampung dilaporkan menganiaya terhadap istri sirinya.

MN selaku istri siri dan korban telah melaporkan perkara dugaan penganiayaan ini ke Mapolresta Bandar Lampung.

Benarkah pria berinisial AD tersebut seorang pejabat di Bank Indonesia Lampung?

MN, warga Muara, Lhokseumawe, Aceh, melaporkan suaminya, AD, atas dugaan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ke Mapolresta Bandar Lampung.

MN menyebut, suami yang menikahinya secara siri ini merupakan salah satu pejabat Bank Indonesia Kanwil Provinsi Lampung.

Laporan polisi yang dibuat MN atas tindakan KDRT yang dilakukan AD pada 10 November 2020 lalu.

Itu terjadi setelah istri sah dan anak AD mengetahui hubungan mereka.

Menanggapi laporan polisi tersebut, Bank Indonesia Lampung buka suara.

Bagian Humas Bank Indonesia Lampung Lintang menyatakan, pihaknya sedang menyelidiki keterangan pelapor.

"Sesuai dengan kode etik dan tata tertib pegawai di Bank Indonesia, maka saat ini sedang didalami," kata Lintang, Jumat (27/11/2020).

Pihak Bank Indonesia belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut, termasuk memastikan pria berinisial AD yang dituding pelapor sebagai pelaku KDRT.

"Demikian ya yang bisa kami sampaikan," kata Lintang.

Sementara itu, kuasa hukum pelapor Anthon Ferdiansyah mengatakan sudah berkoordinasi dengan penyidik Satreskrim Polresta Bandar Lampung mengenai progres laporan MN.

Menurutnya, penyidik meminta waktu untuk menjadwalkan pemanggilan terhadap kedua belah pihak.

"Kemarin (26/11/2020) sudah kami komunikasikan dengan penyidiknya.

Mereka minta waktu karena sedang fokus pengamanan di KPU," kata Anthon.

Kemungkinan, lanjut Anthon, polisi bakal memanggil pelapor maupun terlapor untuk dimintai keterangan pada awal Desember 2020.

Anthon tidak keberatan dengan permintaan kelonggaran waktu terkait kepentingan orang banyak, yakni pengamanan jelang Pilkada Bandar Lampung.

"Ini sudah menjadi atensi juga dari atasan mereka. Jadi mereka akan kembali fokus menangani perkara ini setelah selesai tugas pam di KPU," kata Anthon.

Aniaya Istri Siri

Oknum pejabat perwakilan kantor BI di Bandar Lampung berinisial AD dilaporkan oleh istri sirinya, MN, ke Polresta Bandar Lampung.

MN mengaku menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang diduga dilakukan oleh AD.

Kuasa hukum MN, Anthony Ferdiansyah, mengatakan, laporan tersebut dibuat pada Rabu (11/11/2020) lalu.

Menurutnya, AD dan MN menikah secara siri pada Februari 2020.

AD menikahi korban saat sedang bertugas di Aceh.

Pada Maret 2020, AD kembali pindah tugas ke Bandar Lampung dengan membawa serta MN.

"AD membawa MN untuk tinggal di Lampung dan disewakan sebuah rumah yang berdekatan dengan istri sahnya di Perumahan Puri Kencana," beber Anthony, Kamis (25/11/2020).

Hubungan AD dan MN diketahui oleh istri pertama dan anak-anaknya pada 26 September 2020.

Saat itu, lanjut Anthony, terjadi cekcok antara MN dan keluarga sah AD.

"Akhirnya klien kami dianiaya bersama-sama oleh istri dan anak AD. Tetangga sekitar tahu dan melerai mereka," kata Anthony.

Akibatnya, MN mengalami luka lebam di beberapa bagian tubuhnya.

Bahkan, korban juga mengalami trauma psikis lantaran diminta pulang oleh AD.

Menurut Anthony, AD berjanji memenuhi segala kebutuhan hidup MN saat kembali ke tanah kelahirannya, Aceh.

"Pada 10 November kemarin, MN kembali ke Lampung untuk menemui AD di kantornya dan menagih janji sebagai seorang suami," kata Anthony.

Namun, AD melarang MN menemuinya di kantor.

Agar tidak terjadi keributan, AD mengajak MN kembali ke rumah kontrakan.

Nahasnya, MN justru kembali mengalami penganiayaan oleh AD.

"Di rumah kontrakan itu, oknum pejabat bank ini menganiaya klien kami hingga kembali mengalami luka lebam di sekujur tubuhnya," kata Anthony.

Kebingungan tak punya sanak keluarga di Bandar Lampung, MN akhirnya menemui Anthony untuk meminta pendampingan secara hukum.

Akhirnya Anthony mendampingi korban membuat laporan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Bandar Lampung dengan bukti lapor LP/B/2453/LPG/Resta Balam, tanggal 11 November 2020.

Menurut Anthony, korban juga melampirkan bukti visum yang saat ini sudah berada di tangan penyidik Polresta Bandar Lampung.

"Kami juga mendampingi MN melaporkan keluarga AD ke Polda Lampung atas kasus pengeroyokan dilakukan istri pertama dan anak AD yang terjadi pada bulan September lalu," kata Anthony.

Sementara MN saat dihubungi mengaku masih dalam keadaan trauma.

Ia belum dapat berbicara banyak mengenai permasalahan yang sedang dialaminya.

MN menyatakan telah menyerahkan penanganan kasus ini kepada kuasa hukumnya.

"Saya masih trauma. Langsung bicara saja dengan pengacara saya," kata MN.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Rezky Maulana menyatakan telah menerima laporan korban.

Saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan atas dasar laporan dugaan tindak pidana KDRT.

"Kami masih melakukan penjadwalan untuk melakukan pemeriksaan terhadap pelapor maupun terlapor," kata Rezky.(**)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul IRT di Palembang Dianiaya Gegara Tegur Suami yang Telepon Perempuan Lain,dan Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pejabat Bank Indonesia di Lampung Diadukan karena Lakukan Kekerasan pada Istri Siri,

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved