Masih Ada yang Belum Terima Subsidi Gaji Karyawan Rp 1,2 Juta? SIMAK Cara Pengaduannya
tahap 5 untuk termin kedua, banyak keluhan pekerja yang sebelumnya mendapatkan bantuan termin I, hingga saat ini belum menerima
Editor:
Firmauli Sihaloho
Tribun Pekanbaru/Ilustrasi/Nolpitos Hendri
Jadwal Fix Pencairan Subsidi Gaji Gelombang 2 untuk Pekerja Resmi dari Menaker
Sebelum menyampaikan pengaduan, pastikan Anda memenuhi syarat penerima bantuan yang tertuang dalam Permenaker Nomor 14 Tahun 2020.
Baca juga: TERKUAK! Sindikat Dokter Curi dan Jual Organ Manusia di China, Ini yang Mereka Lakukan
Baca juga: 20 Bom Aktif Ditemukan di Pusat Latihan AS Roma, Tentara pun Turun Tangan ke Klub Elit Italia Ini
Syarat penerima subsidi gaji yaitu:
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan (NIK)
- Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan
- Pekerja/buruh penerima gaji/upah Kepesertaan BPJS
- Ketenagakerjaan sampai bulan Juni 2020
- Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besara iuran yang dihitung berdasarkan gaji/upah di bawah Rp 5 juta sesuai gaji/upah terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan
- Memiliki rekening bank yang aktif.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Lapor ke Sini jika Belum Dapat BLT Subsidi Gaji Termin II