Sidang Kasus Korupsi di Kuansing: Ada STS Wabup Halim Rp 500 Juta dan Aliran Dana ke Ketua DPRD

Nama Wabup Halim akhirnya disebut dalam sidang lanjutan dugaan korupsi di Bagian Umum Setda

Penulis: Dian Maja Palti Siahaan | Editor: Ariestia
Tribun Pekanbaru/Palti Siahaan
Persidangan daring di Pengadilan Tipikor Pekanbaru yang menyidangkan kasus dugaan korupsi di Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) Pemkab Kuansing anggaran APBD 2017 atau makan minum, Jumat (27/11/2020). 

TRIBUNPEKANBARU.COM, TELUK KUANTAN - Nama Wabup Halim akhirnya disebut dalam sidang lanjutan dugaan korupsi di Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) Pemkab Kuansing anggaran APBD 2017 atau makan minum, Jumat lalu (27/11/2020).

Begitu juga nama ketua DPRD Kuansing.

Untuk nama Wabup Halim, selama ini dipersidangan memang tidak pernah disebutkan.

Bahkan dalam dakwaan kejaksaan, nama Halim bahkan tidak ada sama sekali.

Padahal, Halim dua kali diperiksa kejaksaan.

Namanya juga ada dalam Surat Tanda Setoran (STS) pengembalian sebagian kerugian negara dalam kasus ini.

Adalah Suroto, pengacara terdakwa Muharlius yang pertama kali menyinggung nama Halim. Itu dilakukan kala menanyai terdakwa lainnya yakni M Saleh.

Materi sidang masih memeriksa saksi dimana, kelima terdakwa saling bersaksi.

Yakni mantan Plt Sekda Kuansing, Muharlius selaku pengguna anggaran (PA), M Saleh ; mantan Kabag umum dan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) ; Verdy Ananta ; mantan bendahara pengeluaraan rutin ; Hetty Herlina ; mantan Kasubag kepegawaian dan selaku PPTK serta Yuhendrizal ; mantan Kasubag tata usaha dan selaku PPTK.

Persidangan sendiri secara daring. Majelis hakim dari Pengadilan Tipikor Pekanbaru dipimpin Faisal SH MH.

Jaksa penuntun umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Kuansing dan para terdakwa ada di Lapas Teluk Kuantan dan di Puskesmas Sentajo Raya.

Awalnya, Suroto menanyai aliran dana.

Terutama soal penyerahan duit sebesar Rp 500 juta ke Batam kepada orang yang tak dikenal namun disebut-sebut orang KPK.

Kala itu, ada jawaban saksi M Saleh yang menyebut aliran dana ke yang lain-lain.

"Kalau banyak yang lain-lain ini, saya tanya soal pak Halim pak. Katanyavtadi bapak ada disuruh tandatangan STS-STS oleh ibu Inum ya. Apakah ada STS atas nama pak Halim pak?" tanya Suroto. "Ada pak," jawab Saleh.

Berapa nilai?

"Lupa saya pak," jawab Halim.

500 juta ada?

"Lupa saya pak. Kan sudah lama. Tapi ada," jawab Saleh lagi.

Suroto pun membantu mengingatkan Saleh yang juga berstatus terdakwa. Ia membaca STS bernomor 539 pengembalian kegiatan dana operasional Sekda 2017 OP Wakil Bupati sebesar Rp 500 juta.

Ia kembali bertanya pada Saleh. Sumber dana yang bapak setor ke kas daerah dari pak Halim itu dari mana? "Saya enggak tau pak," jawab Saleh.

Dokumen yang dimiliki Tribunpekanbaru.com memang juga menyatakan STS nomor 539 pengembalian kegiatan dana operasional Sekda 2017 OP Wakil Bupati sebesar Rp 500 juta. Keterangannya, Saleh yang menyetir secara tunai.

Bukan hanya STS nomor 539 saja yang memuat nama Wabup Halim.

Ada juga STS nomor 535 sebesar Rp 90 juta, STS nomor 536 dan 357 yang masing-masing sebesar Rp 15 juta. Tiga TSTS terkait Wabup Halim tersebut disetor atas nama Halim.

Apakah ada STS untuk Andi Putra? Tanya Suroto lagi.

"Tidak ada STS saya buat atas nama Andi Putra. Saya enggak tau (soal penyerahan uang ke Andi Putra) kapan dicairkan saya enggak tau," ucap Saleh.

Dalam dokumen STS yang dimiliki Tribunpekanbaru.com, memang tidak ada STS atas nama ketua DPRD Kuansing, Andi Putra.

Namun dalam dakwaan jaksa, nama Andi Putra masuk.

Soal dana ke Andi Putra ini sebelumnya di ungkap terdakwa lainnya, Verdi kala ditanyai JPU Kicky dalam sidang hari itu juga.

Kala itu, Verdi mengatakan uang untuk ketua DPRD sebesar Rp 90 juta.

Uang tersebut diserahkan lewat Rino. Verdi yang menyetahkan uang ke Rino.

Verdi menerangkan penyerahan uang untuk ketua DPRD tersebut lewat Rino atas perintah Muharlius, yang juga terdakwa, yang kala itu menjabat Plt Sekda.

Saat itu Muharlius menelepon Verdi.

"Perintah Muharlius. Perintahnya Rino sudah menunggu di depan rumah. Siapa Rino, saya tidak tau," kata Verdi.

Suroto mengatakan, mengungkit nama Wabuo Haim dan ketua DPRD Andi Putra agar adil.

Sebab ketiganya saat ini maju dalam Pilkada Kuansing 2020.

"Jangan hanya pak Mursini saja disebut (menerima aliran dana)," kata Suroto.

Hingga saat ini, JPU sendiri memang belum bisa mengungkap aliran dana dugaan korupsi ini. Masih sangat sedikit aliran dana yang bisa diungkap.

Jumlah kerugian negara yang sangat fantastis dalam dugaan korupsi ini.

Anggaran kegiatan yang diduga dikorupsi sebesar Rp 13.300.600.000.

Besaran yang diduga dikorupsi dan menjadi kerugian negara sebesar Rp 10.462.264.516.

Dari kerugian negara tersebut, sudah dikembalikan sebesar Rp 2.951.910 sehingga tinggal Rp 7.451.038.606 yang belum dibayar.

Senin besok (30/11/2020), PN Tipikor Pekanbaru kembali akan menggelar sidang lanjutan kasus ini. (Tribunpekanbaru.com/Palti Siahaan).

Baca juga: Saat Mengemis Ibu Tak Sadar Bayi 2 Tahun dalam Gendongannya Sudah Meninggal Dunia, Dikira Cuma Tidur

Baca juga: RS Ummi Tempat Habib Rizieq Dirawat Dilaporkan ke Polresta Bogor Kota, Apa Kabar Swab Habib Rizieq?

Baca juga: Bisa Bikin AS Ketar-ketir, Pesawat Siluman China Bisa Angkut 45 Ton Bom Atom yang Mencapai Amerika

Baca juga: Tetangga Indonesia Jadi Korban Terbaru Jebakan Utang China, Negeri Tirai Bambu Siap Kuasai Dunia?

Baca juga: Sudah Kremasi Tiba-tiba Pasien Covid-19 yang Dinyatakan Meninggal Pulang ke Rumah, Keluarga Geger

Baca juga: Viral Kisah Mantan Suka Minta Nggak Wajar, Cowok yang Suka Minta-minta Kek Gini Enaknya Diapain?

Baca juga: Kronologi Bayi Diterbangkan Angin Puting Beliung dari Dalam Kamar Rumahnya di Bangka Belitung

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved