TERUNGKAP Alasan Anies Copot Walkot Jakpus: Ternyata Pinjamkan Alat Ini Saat Acara Rizieq Shihab
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya sudah mengeluarkan instruksi yang isinya antara lain larangan meminjamkan fasilitas pemprov
Penulis: | Editor: Firmauli Sihaloho
TRIBUNPEKANBARU.COM - Dua pejabat pentind di DKI Jakarta dicopot oleh Gubernur Anies.
Mereka adalah Bayu Meghantara dan Andono Warih.
Bayu sempat menjabat sebagai Wali Kota Jakarta Pusat.
Sementara Andono merupakan Kepala Dinas Lingkungan Hidup
Gubernur DKI Jakarta tersebut mencopot keduanya dari jabatan masing-masing.
Apakah pencopotan yang dilakukan oleh Anies ada hubungannya dengan acara yang digelar Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab belakangan ini?
Mengutip dari Wartakotalive. berikut penjelasan dari Pemprov DKI Jakarta.
Baca juga: KABAR TERBARU Rizieq Shihab: Dirawat di RS dan Tak Mau Dijenguk Oleh Pengurus FPI
Baca juga: Live Streaming Tinju Dunia Mike Tyson vs Roy Jones Jr, Siapa yang Bakal KO?

Pencopotan kedua pejabat itu dibenarkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Sri Haryati.
"Ya benar dicopot. Karena keduanya dinilai telah lalai dan abai dengan tidak mematuhi arahan dan instruksi dari Gubernur," kata Sri ketika dihubungi Warta Kota, Sabtu (28/11/2020).
Kepala Badan Kepegawaian Daerah DKI Jakarta, Chaidir juga mengklarifikasi mengenai kabar tersebut.
Ia menyebutkan, fasilitas yang dipinjamkan untuk acara Rizieq itu adalah toilet portabel.
Baca juga: CERITA Pedagang yang Tagihan Listriknya Mencapai Rp 44 Juta, Kok Bisa Ya?
Baca juga: Masalah Tes Swab Habib Rizieq Shihab, Dirut RS Ummi Dilaporkan ke Polisi oleh Satgas Covid-19
Baca juga: Cek Zodiak Hari Ini, Minggu (29/11/2020): Libra Tertekan, Leo Santai Saja
"Ada beberapa WC, toilet, itu kan enggak boleh (memfasilitasi kerumunan)," kata Chaidir seperti dikutip dari Kompas.com, Sabtu (28/11/2020).
Menurut dia, tak ada fasilitas lain selain sejumlah toilet portabel yang dipinjamkan untuk pernikahan putri Rizieq sekaligus acara peringatan Maulid Nabi pada 14 November itu.
Namun Chaidir menegaskan, pemberian fasilitas apapun bentuknya dilarang untuk acara yang menimbulkan kerumunan pada masa pandemi Covid-19 saat ini.
Sebab, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya sudah mengeluarkan instruksi yang isinya antara lain larangan meminjamkan fasilitas pemprov atau mememfasilitasi kegiatan warga yang sifatnya kerumunan.