Kuansing

Bupati Kuansing Mursini Mangkir dari Persidangan Kasus Korupsi Makan Minum 2017

Bupati Kuansing non aktif Drs H Mursini mangkir dalam sidang yang digelar digelar Selasa (1/12/2020) di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

Penulis: Dian Maja Palti Siahaan | Editor: CandraDani
Istimewa
Bupati Kuansing Drs H Mursini kala diperiksa di Kejari Kuansing, Selasa (14/4/2020). 

TRIBUNPEKANBARU.COM, TELUK KUANTAN - Bupati Kuansing non aktif Drs H Mursini mangkir dalam persidangan dugaan korupsi di Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) Pemkab Kuansing anggaran APBD 2017 atau makan minum yang digelar Selasa (1/12/2020) di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

Sejatinya Mursini akan bersaksi dalam persidangan tersebut.

"Pak Mursini tidak hadir," kata Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing, Roni Saputra SH, Selasa (1/12/2020).

Sidang lanjutan dugaan korupsi makan minum 2017 sendiri masih memeriksa saksi.

Sidang Selasa (1/12/2020), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga saksi istimewa.

Baca juga: Wakil Ketua DPRD Riau Sudah Yakin Gubernur Positif Covid-19 Saat Paripurna, Ini Kecurigaannya

Yakni bupati Mursini, Wabup Halim dan mantan ketua DPRD Kuansing Andi Putra.

Wabup Halim dan Andi Putra sendiri hadir memenuhi persidangan. Hanya Mursini yang mangkir.

Mursini, Halim dan Andi Putra saat ini mencalonkan dalam Pilkada Kuansing 2020. Ketiganya maju sebagai calon bupati.

Pihaknya sendiri tidak mengetahui apa alasan Mursini mangkir. Sebab tidak ada konfirmasi.

Roni mengatakan pemanggilan ulang akan dilakukan. Rencananya, Kamis nanti akam digelar sidang untuk Mursini bersaksi.

"Kamis nanti. Kita harapkan pak Mursini bisa hadir," pintanya.

Mursini sendiri belum bisa dikonfirmasi atas mangkir dalam persidangan ini.

Baca juga: Pergi Antar Baju Pengantin ke Rumah Calon Suami, Tiara Tewas Jelang Akad Nikah, Ayah Lapor Polisi

Nama Mursini sendiri banyak disebut dalam kasus ini. Beberapa terdakwa sendiri bersaksi ada aliran untuk Mursini.

Selain itu, beberapa terdakwa juga bersaksi Mursini memberi perintah penyerahan uang ke sejumlah pihak.

Seperti anggota dewan sebesar Rp 650 juta.

Juga pemberian juga ke orang tak dikenal di Batam sebesar Rp 650 juta yang disebut-sebut orang KPK.

Dalam pemeriksaan kejaksaan saat proses penyidikan, Mursini sendiri sempat mangkir dalam pemeriksaan. Dua kali manggkir hingga pemanggilan ketiga Mursini hadir.

Kerugian negara dalam dugaan korupsi ini sangatlah besar. Anggaran kegiatan sebesar Rp 13.300.600.000.

Diduga yang dikorupsi sebesar Rp 10.462.264.516 atau hampir 70 persen lebih yang dikorupsi.

Baca juga: Muhammadiyah Minta Polisi Cari Pembuat Video Azan Jihad dan Memblokirnya Segera

Dari kerugian negara sebesar Rp 10.462.264.516 itu, sudah dikembalikan sebesar Rp 2.951.910.

Sehingga tinggal Rp 7.451.038.606 yang belum dibayar.

Ada lima terdakwa dalam kasus ini. Yakni mantan Plt Sekda Kuansing, Muharlius selaku pengguna anggaran (PA),  M Saleh ; mantan Kabag umum dan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) ; Verdy Ananta ; mantan bendahara pengeluaraan rutin ; Hetty Herlina ; mantan Kasubag kepegawaian dan selaku PPTK serta Yuhendrizal ; mantan Kasubag tata usaha dan selaku PPTK. (Tribunpekanbaru.com / Palti Siahaan)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved