Para Orangtua Wajib Waspada, 2 Jenis Pil Terlarang Ini Menyasar Kaum Remaja dan Pelajar
Para tersangka mengedarkan obat-obatan, hexymer dan tramadol tersebut ke berbagai kalangan, termasuk remaja dan pelajar.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Cianjur, Jawa Barat, mengamankan seorang pengedar obat-obatan terlarang berinisial AS (53).
Dari tangan AS, polisi menyita barang bukti berupa tramadol sebanyak 1.000 butir dan 3.000 butir pil hexymer.
Kapolres Cianjur AKBP Mokhamad Rifai mengatakan, dalam menjalankan bisnisnya, tersangka mengedarkan obat-obatan tersebut ke berbagai kalangan, termasuk remaja dan pelajar.
"Tersangka kita amankan di kawasan Terminal Pasir Hayam. Informasi yang kita dapat, tersangka ini mengedarkan obat-obatan juga ke remaja," kata Rifai saat ekspose perkara di mapolres, Senin (30/11/2020).
Selain mengamankan AS, jajarannya juga meringkus tujuh pelaku lainnya untuk kasus yang berbeda.
Baca juga: 11 Hari Dicari-cari, Tiba-tiba Mulyadi Dapat Kabar Anaknya Tewas Kecelakaan di Media Sosial
Ketujuh tersangka, masing-masing berinisial YS, T, NS, CZ, AH, RS, dan ZM merupakan pengedar narkoba dan penjual minuman keras.
Adapun barang bukti yang diamankan, sebut Rifai, yakni sabu-sabu sebanyak 12 gram, ganja 5 gram, miras berbagai merk 1.033 botol, dan 200 kantong miras oplosan.
"Ini semua merupakan pengungkapan kasus dalam 10 hari terakhir," ujar dia.
Para tersangka dijerat pasal 114 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dan pasal 197 UU nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana 5-20 tahun penjara.
Baca juga: Sudah 25 Orang Saksi Dimintai Klarifikasi Polres Inhil, Kasus Dugaan Penyimpangan Dana Hibah KONI
126 Orang Tersangka Ditahan
Sementara itu terkait kasus yang sama, Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten selama 10 bulan mengamankan sebanyak 126 tersangka dari 108 kasus penyalahgunaan obat-obatan terlarang.
Dari hasil pengungkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti (BB) sebanyak 370.430 butir obat terlarang berbagai jenis seperti tramadol, hexymer dan sejenisnya.

Kapolda Banten Irjen Pol Fiandar mengatakan, terungkapnya kasus penyalahgunaan obat terlarang berawal adanya informasi masyarakat dan hasil penyelidikan dari bulan Januari sampai Oktober 2020.
"Para tersangka ditangkap pada saat mengedarkan, dan semuanya dilakukan pemeriksaam lebih lanjut untuk proses hukum," kata Fiandar kepada wartawan saat ekspos kasus di Mapolda Banten,Senin (9/11/2020).
Dijelaskan Fiandar, para tersangka menjual obat dengan berkedok toko kosmetik dan klontong.