Para Orangtua Wajib Waspada, 2 Jenis Pil Terlarang Ini Menyasar Kaum Remaja dan Pelajar
Para tersangka mengedarkan obat-obatan, hexymer dan tramadol tersebut ke berbagai kalangan, termasuk remaja dan pelajar.
"Adanya juga yang menjual obat dengan langsung menawarkan kepada pembeli dalan paket eceran," ujar Fiandar.
Baca juga: Satu Jam Bergumul, Ular Piton 5 Meter yang Bersarang di Bakesbangpol Pelalawan Berhasil Ditangkap
Sasaran pembeli yakni dari kalangan remaja dan orang dewasa di antaranya para pelajar, anak punk dan pengamen.
Fiandar mengungkapkan, motif para pelaku menjual obat terlarang karena sulitnya mencari pekerjaan di masa pandemi Covid-19.
"Di masa pandemi ini dijadikan alasan sebagai mata pencaharian untuk mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari dikarenakan sulitnya mencari lapangan pekerjaan," ungkapnya.
Para tersangka dikenakan pasal 196, 197, dan atau pasal 198 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.
"Ancaman hukumannya paling singkat 10 tahun, paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp1,5 miliar," tandasnya.
Direktur Reserse Narkoba Polda Banten Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menambahkan, dari 108 kasus itu secara rata-rata Polda Banten berhasil mengungkap tiga hari satu kasus.
Baca juga: Promo Indomaret Hari Ini: Ada Promo Heboh Awal Bulan Desember 2020, Minyak Goreng & Sabun Mandi
Susatyo merinci, jajaran Polresta Tangerang mengungkap 23 kasus dengan barang bukti 226.207 butir, Polres Lebak 23 kasus dengan BB 55.951 butir.
Kemudian Polres Serang Kota dan Kabupaten 30 kasus dengan barang bukti 17.332 butir, Polres Pandeglang 17 kasus dengan BB 9.301 butir.
Selanjutnya Polres Cilegon 9 kasus dengan BB 49.689 butir.
"Polresta Tangerang terbanyak mengamankan barang bukti karena wilayahnya berdekatan dengan ibu kota Jakarta, sehingga aksesnya mudah," ungkapnya.(**)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Edarkan "Pil Setan" ke Pelajar, Pria Asal Cianjur Diringkus Polisi" dan Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Berdalih Sulit Cari Kerja Saat Pandemi, 126 Orang Tertangkap Jual Obat Terlarang "