Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Para Orangtua Wajib Waspada, 2 Jenis Pil Terlarang Ini Menyasar Kaum Remaja dan Pelajar

Para tersangka mengedarkan obat-obatan, hexymer dan tramadol tersebut  ke berbagai kalangan, termasuk remaja dan pelajar.

Editor: CandraDani
KOMPAS.COM/FIRMAN TAUFIQURRAHMAN
Jajaran Polres Cianjur, Jawa Barat, mengeskpose pengungkapan kasus peredaran obat-obatan terlarang, narkoba dan miras, Senin (30/11/2020). Dalam perkara tersebut delapan orang dijadikan tersangka. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Cianjur, Jawa Barat, mengamankan seorang pengedar obat-obatan terlarang berinisial AS (53).

Dari tangan AS, polisi menyita barang bukti berupa tramadol sebanyak 1.000 butir dan 3.000 butir pil hexymer.

Kapolres Cianjur AKBP Mokhamad Rifai mengatakan, dalam menjalankan bisnisnya, tersangka mengedarkan obat-obatan tersebut  ke berbagai kalangan, termasuk remaja dan pelajar.

"Tersangka kita amankan di kawasan Terminal Pasir Hayam. Informasi yang kita dapat, tersangka ini mengedarkan obat-obatan juga ke remaja," kata Rifai saat ekspose perkara di mapolres, Senin (30/11/2020).

Selain mengamankan AS, jajarannya juga meringkus tujuh pelaku lainnya untuk kasus yang berbeda.

Baca juga: 11 Hari Dicari-cari, Tiba-tiba Mulyadi Dapat Kabar Anaknya Tewas Kecelakaan di Media Sosial

Ketujuh tersangka, masing-masing berinisial YS, T,  NS, CZ, AH, RS, dan ZM merupakan pengedar narkoba dan penjual minuman keras.

Adapun barang bukti yang diamankan, sebut Rifai, yakni sabu-sabu sebanyak 12 gram, ganja 5 gram, miras berbagai merk 1.033 botol, dan 200 kantong miras oplosan.

"Ini semua merupakan pengungkapan kasus dalam 10 hari terakhir," ujar dia.

Para tersangka dijerat pasal 114 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dan pasal 197 UU nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana 5-20 tahun penjara.

Baca juga: Sudah 25 Orang Saksi Dimintai Klarifikasi Polres Inhil, Kasus Dugaan Penyimpangan Dana Hibah KONI

126 Orang Tersangka Ditahan

Sementara itu terkait kasus yang sama, Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten selama 10 bulan mengamankan sebanyak 126 tersangka dari 108 kasus penyalahgunaan obat-obatan terlarang.

Dari hasil pengungkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti (BB) sebanyak 370.430 butir obat terlarang berbagai jenis seperti tramadol, hexymer dan sejenisnya.

Polda Banten amankan 126 orang penjual obat terlarang.
Polda Banten amankan 126 orang penjual obat terlarang. (KOMPAS.com/RASYID RIDHO)

Kapolda Banten Irjen Pol Fiandar mengatakan, terungkapnya kasus penyalahgunaan obat terlarang berawal adanya informasi masyarakat dan hasil penyelidikan dari bulan Januari sampai Oktober 2020.

"Para tersangka ditangkap pada saat mengedarkan, dan semuanya dilakukan pemeriksaam lebih lanjut untuk proses hukum," kata Fiandar kepada wartawan saat ekspos kasus di Mapolda Banten,Senin (9/11/2020).

Dijelaskan Fiandar, para tersangka menjual obat dengan berkedok toko kosmetik dan klontong.

"Adanya juga yang menjual obat dengan langsung menawarkan kepada pembeli dalan paket eceran," ujar Fiandar.

Baca juga: Satu Jam Bergumul, Ular Piton 5 Meter yang Bersarang di Bakesbangpol Pelalawan Berhasil Ditangkap

Sasaran pembeli yakni dari kalangan remaja dan orang dewasa di antaranya para pelajar, anak punk dan pengamen.

Fiandar mengungkapkan, motif para pelaku menjual obat terlarang karena sulitnya mencari pekerjaan di masa pandemi Covid-19.

"Di masa pandemi ini dijadikan alasan sebagai mata pencaharian untuk mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari dikarenakan sulitnya mencari lapangan pekerjaan," ungkapnya.

Para tersangka dikenakan pasal 196, 197, dan atau pasal 198 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.

"Ancaman hukumannya paling singkat 10 tahun, paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp1,5 miliar," tandasnya.

Direktur Reserse Narkoba Polda Banten Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menambahkan, dari 108 kasus itu secara rata-rata Polda Banten berhasil mengungkap tiga hari satu kasus.

Baca juga: Promo Indomaret Hari Ini: Ada Promo Heboh Awal Bulan Desember 2020, Minyak Goreng & Sabun Mandi

Susatyo merinci, jajaran Polresta Tangerang mengungkap 23 kasus dengan barang bukti 226.207 butir, Polres Lebak 23 kasus dengan BB 55.951 butir.

Kemudian Polres Serang Kota dan Kabupaten 30 kasus dengan barang bukti 17.332 butir, Polres Pandeglang 17 kasus dengan BB 9.301 butir.

Selanjutnya Polres Cilegon 9 kasus dengan BB 49.689 butir.

"Polresta Tangerang terbanyak mengamankan barang bukti karena wilayahnya berdekatan dengan ibu kota Jakarta, sehingga aksesnya mudah," ungkapnya.(**)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Edarkan "Pil Setan" ke Pelajar, Pria Asal Cianjur Diringkus Polisi" dan Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Berdalih Sulit Cari Kerja Saat Pandemi, 126 Orang Tertangkap Jual Obat Terlarang "

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved