Usai Plt Kadis PUPR Bengkalis Diperiksa, Jaksa Sasar Anggota Dewan Dugaan Bagi-bagi Jatah Proyek
Dugaan rasuah tersebut yaitu terkait rekayasa atau bagi-bagi jatah proyek di Kabupaten Bengkalis per tahun 2014 hingga 2019
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nurul Qomariah
Tim KPK datang ke Kota Pekanbaru, karena memang pemeriksaan dilakukan di Kota Bertuah.
Tim KPK meminjam Kantor Polresta Pekanbaru di Jalan Ahmad Yani.
Adapun dugaan korupsi yang dimaksud, yaitu terkait pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri, Kabupaten Bengkalis.
Tak tanggung-tanggung, nilai kerugian mencapai Rp152 miliar.
Dalam perkara ini, penyidik KPK ditetapkan dua orang tersangka yaitu mantan Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Dumai, Muhammad Nasir selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Victor Sitorus (VS) selaku kontraktor.
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, ada sekitar empat orang saksi yang diperiksa untuk tersangka Muhammad Nasir.
"Hari ini ada empat orang saksi diperiksa untuk tersangka MNS (Muhammad Nasir, red)," ucapnya.
Dirincikan Ali, keempat saksi itu diantaranya Pegawai Negeri Sipil (PNS), Arlys Suhatman, yang menjabat Kabid Anggaran pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bengkalis.
Saksi berikutnya adalah Satimin sebagai supplier, Amirhan Harahap selaku supplier, dan Hengki Wijaya selaku supplier sewa alat berat.
"Empat saksi ini dipanggil terkait dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri (Multiyears) di Bengkalis TA 2013-2015," tuturnya.
Untuk diketahui, Muhammad Nasir merupakan terpidana kasus tindak pidana korupsi proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih.
Mantan Kadis PUPR Bengkalis telah divonis 10 tahun 6, dan dibebankan membayar denda Rp600 juta subsider 6 bulan penjara.
Serta diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebanyak Rp2 miliar.
Tak hanya itu saja, Muhammad Nasir juga menyandang status tersangka bersama Handoko Setiono dan Melia Boentaran selaku kontraktor dalam perkara dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu-Siak Kecil.
Perbuatan ketiganya telah merugikan negara sebesar Rp156 miliar.