Video Berita
Video: 71 Kendaraan Terjaring Razia Balapan Liar, Pengendara Ada yang Masih di Bawah Umur
Polres Dumai, kembali menjaring puluhan kendaraan yang digunakan untuk balapan liar atau Ugal-Ugalan.
Penulis: Donny Kusuma Putra | Editor: aidil wardi
TRIBUNPEKANBARU.COM, DUMAI- Sering mendapat laporan masyarakat dan sudah meresahkan pengendara lainnya, Polres Dumai, kembali menjaring puluhan kendaraan yang digunakan untuk balapan liar atau Ugal-Ugalan.
Puluhan kendaraan yang terjaring oleh Polres Dumai, ini didapati sedang ugal-ugalan di Jalan Datuk Laksamana, tepanya di Jembatan Pelindo Dumai, Senin (30/1/2020) sore.
Dalam Pers Rilis yang langsung dipimpin oleh Kapolres Dumai, AKBP Andri Ananta Yudisthira mengungkapkan kegiatan razia ini dilaksanakan karena pihaknya telah sering mendapatkan laporan.
Jalan Datuk Laksama, tepatnya di Jembatan Pelindo Dumai, sering dijadikan tempat Balap Liar atau Pengendara yang ugal-Ugalan.
Ia menambahkan, dari yang dilakukan pada Senin tersebut, terjaring sebanyak 71 kendaraan bersama 107 orang. Mereka yang terjaring razia dimintai keterangan terkait aksi balapan liar atau Ugal-Ugalan tersebut.
71 kendaraan yang diamankan akan diberikan sanksi tilang.
"107 orang yang kita mintai keterangan, 75 persennya merupakan anak di bawah umur, dan sudah kita berikan pengarahan agar tak mengulangi perbuatanya," imbuhnya.
AKBP Andri mengaku, akan menindak tegas terhadap aksi pelanggaran lalulintas terutama aksi balapan liar dan ugal-ugalan di Kota Dumai.
"Akan kita tindak bahkan kita beri sanksi tegas seperti denda maksimal bagi pengendara ugal-ugalan dan balap liar. Termasuk yang ikut meramaikan dan tidak memiliki surat kendaraan yang dibawanya," terangnya.
Untuk efek jera, 20 kendaraan yang terlibat ugal-ugalan atau Balap Liar akan mengikuti sidang di awal tahun 2021, sedangkan 51 kendaraan lainnya akan mengikuti sidang dipengadilan negeri Minggu depan.
"Bahkan sebagai barang bukti tambahan, 20 kendaraan yang terlibat ugal-ugalan sudah kita vidiokan, agar sanksi yang dijatuhkan bisa maksimal," ujarnya.
Diakuinya, terhadap mereka yang terjating razia akan diterapkan pasal 115 undang undang nomor 22 tahun 2009 dengan denda makaimal sebesar Rp3 juta.
Sementara, tambahnya, bagi penonton akan dikenakan pasal 106 tentang parkir dibadan jalan dengan denda Rp 250 ribu.
"Kita akan tindak tegas pengendara-pengendara yang ugal-ugalan dijalan, karena ini bisa membahayakan pengendara lainnya, dan menimbulkan keresahan masyarakat, jadi kami berharap para generasi muda bisa melakukan tindakan yang positif dan memberikan efek baik bagi masyarakat di sekitarnya," pungkanya. (*)