Berita Riau
7 Wiraswasta Diperiksa Sebagai Saksi Kasus Korupsi Jalan Lingkar Duri di Bengkalis
Ketujuh saksi yang diperiksa itu Anton, Arno Rifai, Karim, Idrus Maarif dan Zulfikri Ahmad.Mereka diperiksa untuk tersangka MNS Muhammad Nasir.
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU-Sejumlah pihak wiraswasta dijadwalkan diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Kamis (3/12/2020).
Pemeriksaan mereka ini, terkait dengan penyidikan dugaan korupsi pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri, Kabupaten Bengkalis. Tak tanggung-tanggung, nilai kerugian mencapai Rp152 miliar.
Sama seperti pemeriksaan yang memang dilakukan sudah sejak awal pekan lalu, penyidik KPK meminjam Kantor Polresta Pekanbaru di Jalan Ahmad Yani.
Plt Juru Bicara (Jubir) KPK, Ali Fikri menyebutkan, ada 7 pihak wiraswasta yang diperiksa pada hari ini. Mereka semua berstatus saksi.
"Mereka diperiksa untuk tersangka MNS (Muhammad Nasir,red)," kata Ali.
Baca juga: Sempat Mangkir, Akhirnya Bupati Kuansing Mursini Hadir di Persidangan Korupsi Hari Kamis Ini
Nasir merupakan mantan Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Dumai, yang juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek bermasalah itu.
Tak hanya Nasir, Victor Sitorus selaku kontraktor sebagai tersangka.
Ali membeberkan, ketujuh saksi yang diperiksa itu diantaranya Anton selaku supplier, Arno Rifai selaku supplier, Karim selaku supplier tanah timbun, Idrus Maarif supplier pada proyek peningkatan jalan lingkar Bukit Batu-Siak Kecil di Kabupaten Bengkalis tahun anggaran 2013-2015.
Saksi berikutnya adalah Zulfikri Ahmad selaku supplier tanah, Dua Putri Dua Putra, PT selaku supplier tanah timbun, Panangaran Harahap selaku supplier tanah.
Baca juga: Mahasiswa Ini Seperti Sudah Pasang Niat, Bayangkan 4 Ibu-ibu Coba Diperkosanya Dalam Tempo Satu Jam
Untuk diketahui, Muhammad Nasir merupakan terpidana kasus tindak pidana korupsi proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih.
Mantan Kadis PUPR Bengkalis telah divonis 10 tahun 6, dan dibebankan membayar denda Rp600 juta subsider 6 bulan penjara, serta diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebanyak Rp2 miliar.
Tak hanya itu saja, Muhammad Nasir juga menyandang status tersangka bersama Handoko Setiono dan Melia Boentaran selaku kontraktor dalam perkara dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu-Siak Kecil. Perbuatan ketiganya telah merugikan negara sebesar Rp156 miliar.
Baca juga: Uang Rp 4 Miliar dan Barang Mewah Disita Penyidik KPK dari Rumah Edhy Prabowo, Ini Rincinya
Sedangkan di proyek peningkatan Jalan Lingkar Pulau Bengkalis, nilai kerugian mencapai Rp126 miliar dengan tersangka M Nasir selaku PPK, Tirtha Adhi Kazmi selaku PPTK, I Ketut Surbawa selaku kontraktor, Petrus Edy Susanto selaku kontraktor, Didiet Hadianto selaku kontraktor dan Firjan Taufan selaku kontraktor.
Sementara untuk proyek pembangunan Jalan Lingkar Timur Duri, nilai kerugian mencapai Rp41 miliar dengan tersangka M Nasir selaku PPK, Suryadi Halim alias Tando selaku kontraktor.(tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)
Pembobolan Rekening Nasabah di Riau, Komisi III DPRD Riau Akan Panggil Pimpinan BRK |
![]() |
---|
Update Pembobolan Rekening Nasabah di Riau, Pihak Bank Ganti Dana, Laporkan 2 Oknum ke Polisi |
![]() |
---|
Banjir di Pekanbaru Tak Kunjung Tuntas, DPRD Riau Akan Panggil Kadis PU Riau dan Pekanbaru |
![]() |
---|
Tersangka Pembobolan Rekening Nasabah Bank Ternama di Pekanbaru Kini Bertambah |
![]() |
---|
Sidang Perdana Perkara Korupsi DAK Dumai, Mantan Walikota Zul AS Akan Diadili 1 April 2021 |
![]() |
---|