Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berkas Penyebar Video Panas 19 Detik Mirip Gisel Diserahkan ke Jaksa, Pelapor Sorot Pelaku Utama

"Dan saya selaku pelapor selalu support tindakan yang dilakukan polisi. Semoga pelaku utamanya terungkap yah," ungkap Pitra.

Penulis: pitos punjadi | Editor: Nolpitos Hendri
Tribun Pekanbaru/Instagram.com/@gisel_la
Berkas Penyebar Video Panas 19 Detik Mirip Gisel Diserahkan ke Jaksa, Pelapor Sorot Pelaku Utama 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Berkas perkara dua tersangka penyebar masih video syur yang disebut mirip Gisel atau Gisella Anastasia kini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan.

Pitra Romadoni, pihak yang pertama kali membuat laporan soal video syut tersebut justru enggan memberikan komentar apapun.

"Mohon maaf pak, saya No komen dulu yah terhadap hal diatas," tutur Pitra Romadoni saat dihubungi Tribunnews.com, Kamis (3/12/2020).

Pitra hanya mengatakan dirinya yakin akan kinerja pihak kepolisian untuk menyelesaikan masalah tersebut.

Sebagai pelapor saat ini ia mengaku hanya bisa memberikan support saja.

"Saya yakin polisi sudah melakukan yang terbaik dalam menyelesaikan permasalah tersebut," ucapnya.

"Dan saya selaku pelapor selalu support tindakan yang dilakukan polisi.

Semoga pelaku utamanya terungkap yah," ungkap Pitra.

Tersangka berinisial PP dan NN yang merupakan penyebar masif video syur berdurasi 19 detik itu sudah dilimpahkan ke Kejaksaan.

Namun hingga kini hasil forensik video berdurasi 19 detik itu belum juga selesai, padahal sudah lebih dari dua pekan video tersebut diperiksa tim forensik.

Misteri Hasil Analisa Forensik Wajah Video Panas 19 Detik Mirip Gisel

Polda Metro Jaya menyampaikan berkas perkara kedua tersangka penyebar video panas 19 detik yang diduga mirip artis Gisella Anastasia alias Gisel telah dilimpahkan tahap I ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Untuk berkas yang dua tersangka yang sudah kita tahan ini, kita sudah melemparkan tahap I kepada JPU.

Kita masih menunggu hasil dari JPU apakah sudah bisa diterima atau belum," Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes pol Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Kamis (3/12/2020).

Di sisi lain hingga saat ini, pihaknya juga masih menunggu hasil analisa forensik wajah terkait pemeran wanita video panas 19 detik mirip Gisel itu dengan artis Gisel.

"Jadi pertanyaan apakah nanti akan dipanggil lagi (Gisel), bagaimana hasil daripada perkembangan daripada hasil ahli forensik nanti seperti apa, baru nanti kita lakukan pemanggilan lagi ya," pungkasnya.

Sebagai informasi, Polda Metro Jaya telah menetapkan dua tersangka dalam kasus penyebaran video asusila yang diduga mirip artis Gisel Anastasia alias Gisel.

Penetapan tersangka itu setelah penyidik melakukan gelar perkara.

"Dua orang ini masif kita lakukan pemeriksaan kemarin inisial PP dan NN.

Dua-duanya kita periksa sampai tadi malam sudah lakukan penahanan status tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, (13/11/2020).

Yusri menyampaikan PP dan MM ditetapkan sebagai tersangka karena menyebarkan video bermuatan pornografi tentang artis mirip Gisel.

Salah satu tersangka diduga menyebarkan konten itu secara masif melalui akun sosial media pribadinya.

Sementara itu, satu tersangka lainnya diduga menjadi orang yang pertama menyebarkan konten video asusila mirip Gisel tersebut.

"Kita mengejar yang menyebarkan masif itu awalnya, dari situ bertahap kemudian nyari siapa yang menyebarkan pertama.

Teknis penyidikan yang cuma diketahui polisi dan saksi ahli yang tahu," ungkapnya.

Lebih lanjut, Yusri menambahkan pihaknya masih akan membuka kemungkinan adanya pelaku lain yang ditetapkan tersangka dalam kasus penyebaran video asusila tersebut.

"Masih ada pelaku lainnya. Kita masih terus melakukan penyelidikan terhadap pelaku lain.

Kita sudah memprofiling para pemilik akun (yang menyebarkan)," tandasnya.

Motif Pelaku Penyebar Video Asusila Mirip Gisel

Menurut Yusri, tersangka berinisial PP dan MM melakukannya demi mendapatkan pengikut di media sosial.

"Dia dapat video itu dan dishare secara masif untuk menaikkan followers," jelasnya.

Setelah mendapatkan pengikut yang banyak, imbuh dia, kedua tersangka berencana akan mengikuti kuis berhadiah di media sosial.

Sebab, followers menjadi salah satu syarat agar bisa mengikuti kuis berhadiah tersebut.

"Untuk mengikuti kuis kalau followernya banyak, itu pengakuan dia. Ikut give away. Tapi kita masih dalami lagi," pungkasnya.

Pemeran Pria dan Pemeran Wanita Video Panas Bisa Terjerat Hukum

Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menjelaskan, seseorang bisa terjerat hukum pidana apabila menjadi model konten video dewasa, baik disengaja maupun atas dasar permintaan orang lain.

Oleh karena itu, polisi memeriksa GA dan sejumlah ahli forensik maupun ITE guna mengungkap siapa model wanita dalam Video Panas tersebut.

"Karena video itu menggambarkan ada orang 'mirip' GA, maka beralasan untuk dipanggil didengar dan dikonfirmasi tentang model atau orang yang berperan di video itu," kata Abdul saat dikonfirmasi Kompas.com," Kamis (19/11/2020).

"Karena dalam perspektif Undang-Undang Pornografi, sekalipun hanya model, baik sengaja maupun hanya disuruh, maka dapat dijerat hukuman," lanjutnya.

Berdasarkan Pasal 4 Ayat 1 Undang-Undang Pornografi, seseorang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi. Mereka yang menyebarluaskan konten pornografi dapat dijerat hukuman penjara selama 12 tahun.

Untuk larangan menjadi model dalam konten pornografi diatur dalam Pasal 8 UU Pornografi yang menyebut setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi obyek atau model yang mengandung muatan pornografi.

Mereka yang melanggar dapat dikenakan hukuman penjara selama 10 tahun.

Lalu, Pasal 9 UU Pornografi mengatur setiap orang dilarang menjadikan orang lain sebagai obyek atau model yang mengandung muatan pornografi.

Mereka yang melanggar dapat dikenakan hukuman penjara selama 12 tahun.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Gisel Akan Dipanggil Lagi Usai Berkas Perkara Tersangka Penyebar Video Dilimpahkan ke Kejaksaan?

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Berkas Perkara Penyebar Video Syur Dilimpahkan ke Kejaksaan, Apa Respon si Pelapor?

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved