Blender 799,50 Gram Sabu dan 2.997 Pil Ekstasi, Kasus Kepemilikan Narkotika Masih Tinggi di Inhil
Barang bukti narkotika yang dimusnahkan ini merupakan hasil penindakan terhadap pelaku berinisial AS, DH, HS dan kawan-kawan
TRIBUNPEKANBARU.COM, TEMBILAHAN - Barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 799,50 gram dan pil ekstasi sebanyak 2.997 butir dimusnahkan Polres Indragiri Hilir (Inhil).
Pemusnahan barang bukti yang diperoleh dari hasil penindakan di dua lokasi ini dipimpin oleh Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan di Aula Rekonfu Polres Inhil, Kecamatan Tembilahan, Rabu (2/12/2020).
Kapolres Inhil beserta Bupati Inhil HM Wardan, Kasdim 0314/Inhil serta unsur forkompinda lnhil secara simbolis memusnahkan barang bukti dengan cara diblender.
Barang bukti lainnya yaitu serbuk ekstasi seberat 195 gram dan Erimen 5 (H-5) sebanyak 380 butir juga turut dimusnahkan di hadapan 4 orang pelaku yang dihadirkan pada kegiatan itu.
Baca juga: Sidang di Tempat,Hari Ini Personel Gabungan Kota Pekanbaru Sasar Pelanggar Prokes di Pusat Keramaian
Baca juga: Mulai 4 Desember,Perkerja Migran Indonesia Dilarang Masuk Taiwan,Banyak Kedapatan Terpapar Corona
Baca juga: TURUN HARGA, 6 Jenis Produk Oppo, Bahkan Ada yang Turun Hingga Rp1 Juta
Kasat Res Narkoba Polres Inhil AKP Bachtiar SH menjelaskan, barang bukti narkotika yang dimusnahkan ini merupakan hasil penindakan terhadap pelaku berinisial AS, DH, HS dan kawan-kawan.
AS dan DH berhasil diamankan pada Jumat (13/11/2020 lalu) sekira pukul 00.30 WIB di Parit Landang, Desa Kotabaru Seberida, Kecamatan Keritang.
Sementara pelaku HS juga diamankan pada hari yang sama di Perairan Pulau Burung, Desa Pulau Burung, Kecamatan Pulau Burung.
Penangkapan itu merupakan hasil pengembangan kasus di sebuah hotel di Kecamatan, Kateman Kabupaten Inhil.
“Dari AS dan DH dilakukan penyitaan terhadap barang bukti narkotika sebanyak 5 bungkus plastik bening ukuran sedang sabu-sabu dengan berat total sabu sebanyak 241,88 gram," jelasnya.
"Sedangkan dari HS diamankan barang bukti narkotika sebanyak 6 enam bungkus plastik ukuran besar yang dibalut lakban warna hitam yang berisikan narkotika jenis sabu-sabu seberat 526 gram,” imbuh Kasat.
Melayani Dekat Bandara, Belasan PSK Remaja Jualan di MiChat Terciduk di Apartemen, Tarif Rp700 Ribu |
![]() |
---|
Fakta Baru Mencengangkan Gadis Belia Asal Bandung Jadi PSK Dijual Ibu Kandung dan Pacar Rp 1 Juta |
![]() |
---|
Bukan Putri Tercinta dari Anang Krisdayanti, Namun di Undangan Aurel Atta, Putri Anang dan Ashanty |
![]() |
---|
Aneh, Jhoni Allen CS Sampai Suruh Tanda Tangan 3 Surat, Pesrta KLB Demokrat Akhirya Menyesal Hadir |
![]() |
---|
Pengakuan Syahyuzar Aka Ditawari Uang Rp 1 Miliar, 'Saya Ditelpon Untuk Ikut KLB Haram Ini' |
![]() |
---|