Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kisah Hidup Mantan Narapidana Kasus Illegal Access Akun FB Pentolan Saracen: Beri Pesan Hati-hati

Jasriadi pun memberikan pesan-pesan kepada masyarakat, terutama yang aktif di media sosial agar dapat terhindar dari hoax dan konten hate speech

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nolpitos Hendri
Tribun Pekanbaru/Rizky Armanda
Kisah Hidup Mantan Narapidana Kasus Illegal Access Akun FB Pentolan Saracen: Beri Pesan Hati-hati. Foto: Jasriadi 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Sebagian besar masyarakat mungkin tak asing jika mendengar kata Saracen.

Kata Saracen sempat menjadi trending antara tahun 2017 - 2018 lalu, dan erat kaitannya dengan sebuah kelompok yang diduga menebar hate speech atau ujaran kebencian dan fitnah di media sosial (medsos).

Dalam aksinya, kelompok ini menggunakan isu suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Kasus yang sempat membuat heboh ini, akhirnya berhasil dibongkar Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

Kasus ini pertama kali bergulir pada 2017.

Sindikat ini muncul bersamaan dengan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta.

Dalam perkara ini, polisi menetapkan beberapa orang sebagai tersangka oleh, termasuk salah satunya Jasriadi.

Pria 33 tahun asal Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau, disebut-sebut merupakan bos atau pentolan dari kelompok Saracen tersebut.

Namun dalam proses peradilan, Jasriadi ternyata tidak terbukti melakukan perbuatan hate speech tersebut.

Jasriadi hanya dinyatakan terbukti bersalah telah melakukan illegal access atau akses secara ilegal.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, selaku pihak yang memeriksa dan mengadili perkara yang menjerat Jasriadi ini menilai, dirinya terbukti melakukan akses secara ilegal terhadap akun Facebook milik Sri Rahayu, Koordinator Saracen di Jawa Barat.

Atas hal tersebut, Jasriadi divonis bersalah pada Jumat 6 April 2018 lalu dengan hukiman pidana 10 bulan kurungan penjara.

Merasa tak puas, Jasriadi akhirnya menyatakan banding.

Namun di tingkat banding di Pengadilan Tinggi (PT), hukuman Jasriadi bertambah menjadi 2 tahun penjara.

Alhasil, ia pun harus menjalani masa hukuman tersebut di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

Seiring waktu, Jasriadi mendapat pembebasan bersyarat (PB) pada 8 Mei 2019.

Ia diwajibkan melapor secara berkala hingga masa percobaannya tuntas yaitu 14 Agustus 2020. 

Adapun pemberian PB kepada Jasriadi, karena dirinya telah menjalani masa pidana paling singkat dua per tiga, dengan ketentuan dua per tiga masa pidana tersebut paling sedikit 9 bulan; berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling singkat 9 bulan terakhir dihitung sebelum tanggal dua per tiga masa pidana; telah mengikuti program pembinaan dengan baik, tekun, dan bersemangat; dan masyarakat dapat menerima program kegiatan pembinaan narapidana.

Tribun berkesempatan bertemu langsung dengan Jasriadi, guna bercerita soal kehidupannya saat ini pasca bebas dari penjara.

Tribun menyambangi kediaman Jasriadi di Jalan Ikhlas, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukitraya, Kota Pekanbaru.

Rumahnya itu juga dijadikan sebagai tempat usaha.

Di depan rumah dengan paduan warna putih dan abu-abu itu, terlihat beberapa kendaraan baik motor dan mobil yang terparkir.

Ada pula 2 spanduk berukuran besar, dipasang berdampingan di bagian atap depan.

Tersedia pula tempat cuci tangan dan hand sanitizer di depan pintu masuk.

Rumah bulatan itu berhalaman cukup luas.

Saat mencoba masuk, Tribun disambut langsung oleh Jasriadi.

Tampak dia juga tengah sibuk 'mempelototi' laptop di sebuah meja kerja yang ada di ruangan paling depan di rumah itu.

Ia seperti tengah mengurusi bisnis yang sedang digelutinya sekarang.

Jasriadi membuka CV Jadi Jaya yang bergerak di bidang jasa.

Ada beberapa unit usaha yang dinaungi di CV tersebut.

Seperti jasa rental mobil, jasa penyalur guru les privat, hingga jasa pembuatan website.

"Setelah bebas, saya menjalankan bisnis yang lama sebelumnya.

Sebelum saya ditangkap Mabes Polri, saya kan menjalankan bisnis rental mobil, penyalur guru les privat, dan pembuatan website.

Jadi inilah kegiatan sehari-hari saya," katanya kepada Tribun, Kamis (3/12/2020).

Jasriadi mengaku dirinya banyak mengambil hikmah dari kasus yang sudah membuatnya berurusan dengan pihak yang berwajib itu.

"Hikmahnya banyak yang bisa saya petik, arti kehidupan ini, hidup di dunia ini hanya sementara.

Suatu saat ya roda itu kan berputar.

Ada saatnya di atas, ada saatnya di bawah," paparnya.

"Pada saat di bawah ya mungkin kemarin pada saat dipenjara ya.

Alhamdulillah dengan seperti itu kita juga tahu hukum di Indonesia ini seperti apa.

Karena sejauh ini saya masih belum bisa mengerti kenapa saya sampai kok bisa dituduh ujaran kebencian, sampai sekarang saya tidak paham.

Di dalam penjara saya juga belum paham," sambungnya.

Terkait tuduhan illegal access akun Facebook milik seseorang yang dilakukannya, Jasriadi mengaku sebenarnya ia sudah mengantongi izin dari si pemilik akun sendiri.

"Saya divonis bukan karena ujaran kebencian, tapi karena illegal access," ucapnya.

Disinggung soal keahlian di bidang informatika dan teknologi yang dimilikinya, Jasriadi menyebut jika hal itu merupakan hasil dari belajar sendiri atau otodidak.

Sekitar tahun 2000-an silam, ia mengaku punya ketertarikan untuk bisa melek dan cakap teknologi.

Sebelumnya, ia mengaku menyenangi bidang otomotif.

Diujung pembicaraan, Jasriadi pun memberikan pesan-pesan kepada masyarakat, terutama yang aktif di media sosial agar dapat terhindar dari hoax dan konten hate speech.

"Sekarang ini kan banyak berita-berita yang tampil, sepertinya rusuh terus.

Jangan gampang percaya, (seperti) berita yang pernah memberitakan saya itu tidak sesuai fakta.

Kita harus paham, harus seimbang, dari narasumbernya, dari kontennya juga.

Kita harus memahami.

Jangan ada berita kita terima mentah-mentah, harus disaring, jangan asal sebar luaskan," pungkasnya.(tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved