Polisi Jerat Ustadz Maaher dengan UU ITE, Kuasa Hukum FPI: Tangkap Juga Ade Armando dan Abu Janda
Semoga pihak kepolisian juga segera menangkap Ade Armando yang jelas sudah tersangka, Denny Siregar, Abu Janda, Dewi Tanjung dan lain-lain," kata Aziz
Penulis: pitos punjadi | Editor: Nolpitos Hendri
TRIBUNPEKANBARU.COM - Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik atau UU ITE digunakan polisi untuk menjerat Ustadz Maaher At Thuwailibi atas dugaan penghinaan dan ujaran kebencian.
Front Pembela Islam (FPI) membuka opsi pendampingan hukum terhadap Ustadz Maaher At Thuwailibi alias Soni Ernata yang ditangkap tim siber Bareskrim Polri.
"Insyaallah kita siap beri bantuan hukum," kata Tim Kuasa Hukum FPI, Aziz Yanuar saat dihubungi, Kamis (3/12/2020).
Namun, Aziz menegaskan, pendampingan hukum akan diberikan jika pihak dari Ustadz Maaher memintanya.
"Belum ada tanggapan, tapi insyaallah kita siap (mendampingi)," tuturnya.
Sementara di sisi lain, terkait penangkapan Maaher alias Soni oleh Polri, Aziz justru meminta pihak kepolisian juga segera meringkus sederet nama yang diduga telah melakukan hal serupa.
Semoga pihak kepolisian juga segera menangkap Ade Armando yang jelas sudah tersangka, Denny Siregar, Abu Janda, Dewi Tanjung dan lain-lain," kata Aziz.
Aziz menilai nama yang disebutkannya juga telah melakukan ujaran kebencian dan telah lama dilaporkan umat islam, tetapi tak ada tindak lanjut.
"Banyak sudah dilaporkan umat islam atas dugaan ujaran kebencian mereka," tuturnya.
Bareskrim Polri menangkap Soni Ernata alias Ustadz Maaher At-Thuwailibi pada Kamis (3/12/2020) dini hari tadi.
Dia ditangkap di salah satu rumahnya di Bogor.
"Memang benar tadi pagi jam 4 subuh tim dari Bareskrim Polri terutama dari siber, telah melakukan penangkapan terhadap seseorang di daerah Bogor," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono di Jakarta, Kamis (3/12/2020).
Ustadz Maher ditangkap atas laporan seseorang bernama Husin Shahab dalam kasus ujaran kebencian terhadap Habib Luthfi Bin Ali Bin Yahya.
"Yang bersangkutan dilaporkan oleh salah satu pelapor yang merasa terhina.
Jadi untuk teknisnya secara detail setelah kami mendapatkan laporan lengkap ya," jelasnya.
Menurut Argo, saat ini Ustadz Maher telah berada di Bareskrim Polri.
Sebaliknya, saat ini status yang bersangkutan telah sebagai tersangka.
"Kalau ditangkap berarti sudah jadi tersangka.
Sekarang iya sudah datang nanti kan ada haknya tersangka.
Misalnya istirahat dulu setelah siap ada lawyernya kita periksa semuanya," tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, Ustadz Maaher At-Thuwailibi dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan penghinaan terhadap Habib Luthfi Bin Ali Bin Yahya.
Dia dilaporkan terkait unggahannya di akun sosial media twitter @ustadzmaaher_.
Laporan itu terdaftar dalam nomor laporan LP/B/0649/XI/2020/BARESKRIM pada tanggal 16 November 2020.
Laporan itu dilaporkan oleh seseorang bernama Husin Shahab.
"Alhamdulillah sudah melaporkan secara resmi Maheer At-Thuwailibi atau yang nama aslinya Soni Eranata ke Bareskrim Polri dengan dugaan tindak pidana penghinaan, pencemaran nama baik, serta ujaran kebencian melalui ITE," kata Kuasa Hukum Husin Shahab, Muanas Alaidid dalam keterangannya, Selasa (17/11/2020).
Menurutnya, penghinaan yang dilakukan Ustadz Maaher At-Thuwailibi bukan kali pertama.
Dia bilang, terlapor telah berulang kali diduga telah melakukan penghinaan kepada tokoh agama.
"Dugaan penghinaan yang dilakukan Maheer bukan hanya yang pertama, dia juga pernah melakukan penghinaan kepada pihak kepolisian.
Dia juga pernah melakukan penghinaan terhadap Kyai Maruf, Kyai Said, dan ulama lain," ungkapnya.
Lebih lanjut, ia mengharapkan Ustadz Maher bisa dilakukan pemeriksaan terkait kasus tersebut.
Sebab, habib Luthfi merupakan pemuka agama yang harus dihormati.
"Pasal ini ancaman pidananya tinggi di atas 5 tahun dan memungkinkan untuk dilakukan penangkapan terhadap terduga pelaku.
Apalagi ini merupakan penghinaan terhadap habib yang dimuliakan terhadap orang tua kita, guru kita, habib Lutfi Bin Yahya," tukas dia.
Dalam kasus ini, Ustadz Maher dianggap telah melanggar pasal pencemaran nama baik melalui media elektronik dan/atau hatespeech Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) dan atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dua Putra Papua Barat Dibidik Gantikan Edhy Prabowo
Pasca operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Edhy Prabowo di Bandara Internasional Soekarno Hatta, Cengkareng, Tangerang, Banten pada Rabu (25/11/2020) lalu mengakibatkan kekosongan jabatan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia.
Sejumlah tokoh diusulkan ke Istana Negara untuk dipertimbangkan Presiden Joko Widodo sebagai Menteri KKP yang kini dijabat sementara oleh Menteri Pertanian (Mentan) Republik Indonesia, Syahrul Yasin Limpo ditunjuk sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan Ad Interim.
Namun, hal menarik terlihat dalam bursa pengganti pengganti Edhy Prabowo.
Sebab, di antara banyaknya calon kandidat, terdapat dua orang sosok putra terbaik Papua, yakni Roberth Kardinal dan Joppye Onesimus Wayangkau.
Kehadiran kedua tokoh tersebut diungkapkan Ketua tim kampanye daerah (TKD) Provinsi Papua Barat, Ernes Yauwalata memang pantas.
Sebab, Roberth Kardinal dikenal sebagai putra Papua yang selama ini mewakili rakyat Papua di Komplek Parlemen Senayan.
Robert pun memperjuangkan aspirasi masyarakat, terutama masyarakat pesisir dan perikanan.
Sedangkan, Letjen TNI (Purn) Joppye Onesimus Wayangkau diketahui merupakan prajurit terbaik TNI.
Joppye Onesimus Wayangkau diungkapkannya dipercaya menjabat sebagai Pangdam XVIII/ Kasuari, selanjutnya menjabat sebagai Komandan Pusat Teritorial Angkatan Darat.
Jenderal tiga bintang asal Serui, Papua itu dijelaskan Ernes berprestasi karena mampu bersinergi dengan Polri hingga menciptakan Papua Barat yang aman dan kondusif.
“Selama ini belum ada menteri dari putra Papua Barat sehingga Kita dorong dua kandidat, yaitu Pak Roberth Kardinal dan Pak Joppye Onesimus Wayangkau supaya Bapak Presiden dapat menunjuk salah satu jadi Menteri Kelautan dan Perikanan RI” ucap Ernes Yauwalata.
Ernes mengatakan, dari sisi figur keduanya dianggap mampu dalam menjalankan tugas karena sudah terbukti berbakti kepada bangsa dan Negara.
"Jika presiden menginginkan dari politisi maka Roberth Kardinal bisa ditunjuk," jelas Ernes.
"Tetapi kalau dari kalangan profesional maka mantan Pangdam XVIII/ Kasuari sangat punya kans mendapat kepercayaan dari Presiden dalam jabatan tersebut, punya pengalaman juga di bidang perikanan sebagai anak pantai," jelasnya.
Benny Wenda Deklarasikan Diri Sebagai Presiden Papua Barat, Fadli Zon: Pemerintah Kok Sibuk Urus HRS
Politisi Partai Gerindra Fadli Zon kembali melontarkan kritik kepada pemerintah terkait kondisi negara yang terjadi saat ini.
Fadli Zon dikenal sebagai salah satu tokoh publik yang kerap memberikan kritikan atas kebijakan pemerintah.
Kali ini ia menyoroti sikap pemerintah yang dianggap terlalu sibuk mengurusi pimpinan ormas Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.
Sebagaimana diketahui, Rizieq Shihab baru saja kembali ke Tanah Air pada awal November lalu.
Kepulangannya pun menjadi sorotan lantaran dianggap menimbulkan terjadinya kerumunan massa di tengah pandemi Covid-19.
Di samping itu, baru-baru ini sosok HRS kembali menjadi sorotan terkait kondisi kesehatannya termasuk masalah tes usap (swab) PCR Covid-19 yang dijalaninya.
Fadli Zon lantas menilai bahwa pemerintah terlalu sibuk mengurusi masalah tersebut.
Padahal, menurutnya ada masalah lain yang juga perlu menjadi perhatian.
Misalnya ialah soal deklarasi kemerdekaan Papua Barat pada Selasa (1/12/2020) lalu.
Dilansir dari BBC, Pimpinan Persatuan Gerakan Pembebasan Papua Barat (ULMWP), Benny Wenda, telah mendeklarasikan diri menjadi presiden sementara untuk Papua Barat.
Menanggapi kabar tersebut, Fadli Zon pun menyampaikan pesan kepada Presiden Joko Widodo hingga Kapolri.
"Pak Jokowi, Pak Mahfud MD, Panglima TNI, Kapolri, Benny Wenda jelas-jelas sudah nantang (menantang, red.) RI. Kok masih sibuk urus HRS (Habib Rizieq Shihab)?," tulisnya melalui cuitan di Twitter @fadlizon pada Rabu (2/12/2020).
Pada cuitan itu, ia juga terlihat menandai akun resmi Presiden dan Menko Polhukam Mahfud MD.
Persatuan Gerakan Pembebasan Papua Barat (ULMWP) mengumumkan Pemerintahan Sementara Papua Barat
Dikutip dari BBC, Persatuan Gerakan Pembebasan Papua Barat (ULMWP) mengumumkan Pemerintahan Sementara Papua Barat telah mengumumkan pemerintahan sementara Papua Barat pada Selasa (1/12/2020).
Di samping itu, pimpinan ULMWP Benny Wenda disebut mendeklarasikan diri sebagai presiden sementara Papua Barat per 1 Desember 2020.
"Pengumuman ini menandai perlawanan intensif terhadap koloni Indonesia di Papua Barat sejak 1963," kata Benny Wenda dalam siaran persnya.
Pada kesempatan itu ia juga sekaligus menyatakan menolak segaal aturan dan kebijakan dari pemerintah Indonesia.
Adapun diketahui, tanggal 1 Desember dianggap sebagai hari kemerdekaan Papua oleh sejumlah kalangan.
Kantor HAM PBB soroti kasus dugaan pelanggaran HAM di Papua dan Papua Barat
Sementara itu, Kantor HAM PBB melalui juru bicara Ravina Shamdasani menyoroti kasus-kasus dugaan pelanggaran HAM di Papua dan Papua Barat dalam beberapa bulan terakhir.
"Kami terusik dengan meningkatnya kekerasan selama beberapa pekan dan bulan terakhir di Papua dan Papua Barat, serta meningkatnya risiko kembalinya ketegangan dan kekerasan," kata Ravina dalam pernyataan kepada media, Senin (30/11/2020).
Antara lain, kasus penembakan yang jenazahnya ditemukan di Gunung Limbaga, Distrik Gome, Papua Barat pada 22 November lalu.
Kemudian, rangkaian pembunuhan yang menewaskan enam orang termasuk aktivis, pekerja gereja, dan warga pendatang pada September dan Oktober 2020.
Korban tewas juga berasal dari aparat keamanan.
Selain kasus pembunuhan, kantor urusan HAM PBB juga menerima laporan tentang penangkapan aktivis dan pegiat HAM.
Setidaknya 84 orang, termasuk Wensislaus Fatuban, pegiat sekaligus penasihat HAM Majelis Rakyat Papua (MRP) dan tujuh anggota staf MRP, ditangkap dan ditahan pada 17 November oleh kepolisian di Kabupaten Merauke.
Mereka ditangkap menjelang rapat dengar pendapat yang diselenggarakan MRP mengenai implementasi Undang-Undang Otonomi Khusus di provinsi Papua dan Papua Barat.
Fatuban dan sejumlah anggota lainnya kemudian dibebaskan pada 18 November.
PBB pun menyerukan Pemerintah Indonesia menegakkan hak-hak masyarakat atas kebebasan berekspresi, berkumpul, dan berserikat secara damai, sejalan dengan kewajiban internasionalnya, terutama menjelang 1 Desember—di mana sering terjadi unjuk rasa, ketegangan, dan penangkapan.
Selain itu, PBB juga meminta pemerintah menggelar ruang dialog "yang bermakna dan inklusif" dengan masyarakat Papua dan Papua Barat untuk menangani persoalan ekonomi, sosial dan politik yang tak berkesudahan.
Uang Rp 4 Miliar dan Barang Mewah Disita Penyidik KPK dari Rumah Edhy Prabowo
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang senilai Rp 4 miliar dan 8 unit sepeda yang diduga dibeli menggunakan uang suap perizinan ekspor benih bening lobster atau benur.
Sejumlah barang itu diamankan tim penyidik saat menggeledah rumah dinas mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo di Kompleks Widya Chandra, Jakarta, Rabu (2/12/2020).
"Rabu (2/12) tim Penyidik KPK melakukan penggeledahan di rumah jabatan menteri kelautan dan perikanan di jalan Widya Chandra V Jakarta," kata Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Kamis (3/12/2020).
Selain uang dan sepeda, tim penyidik turut mengamankan sejumlah dokumen terkait perkara serta barang bukti elektronik.
Ali mengatakan, tim penyidik bakal menganalisa seluruh temuan tersebut untuk dilakukan penyitaan sebagai barang bukti perkara.
"Tim penyidik akan menganalisa seluruh barang dan dokumen serta uang yang ditemukan dalam proses penggeledahan tersebut untuk selanjutnya segera dilakukan penyitaan untuk menjadi barang bukti dalam perkara ini," kata Ali.
Dalam perkara ini KPK menetapkan total tujuh orang sebagai tersangka.
Enam orang sebagai penerima suap yakni Edhy Prabowo; stafsus Menteri KP, Safri dan Andreau Pribadi Misata; Pengurus PT ACK, Siswadi; staf istri Menteri KP, Ainul Faqih; dan Amiril Mukminin (swasta).
Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sedangkan pihak pemberi suap adalah Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP) Suharjito.
Ia disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dalam kasusnya, Edhy Prabowo diduga melalui staf khususnya mengarahkan para calon eksportir untuk menggunakan PT Aero Citra Kargo bila ingin melakukan ekspor, satu di antaranya adalah perusahaan yang dipimpin Suharjito.
Perusahaan PT ACK itu diduga merupakan satu-satunya forwarder ekspor benih lobster yang sudah disepakati dan dapat restu dari Edhy.
Para calon eksportir kemudian diduga menyetor sejumlah uang ke rekening perusahaan itu agar bisa ekspor.
Uang yang terkumpul diduga digunakan untuk kepentingan Edhy Prabowo seperti untuk keperluan saat ia berada di Hawaii, AS.
Ia diduga menerima uang Rp3,4 miliar melalui kartu ATM yang dipegang staf istrinya.
Selain itu, ia juga diduga pernah menerima 100 ribu dolar AS yang diduga terkait suap.
Adapun total uang dalam rekening penampung suap Edhy Prabowo mencapai Rp9,8 miliar.
KPK Tangkap Menteri KKP Edhy Prabowo, Ini Sosok dan Karir Politiknya
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rabu (25/11/2020) dini hari.
"Benar, kita telah mengamankan sejumlah orang pada malam dan dinihari tadi," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango saat dikonfirmasi, Rabu pagi.
Nawawi mengaku belum dapat memberikan informasi lebih lanjut terkait penangkapan Edhy tersebut.
"Maaf selebihnya nanti aja, saya masih dalam prjalanan ke kantor," ujar Nawawi.
Dari informasi yang didapat Tribunnews.com, salah seorang politikus yang enggan disebut identitasnya, mengatakan Eddy ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta usai pulang dari Amerika Serikat
Profil Edhy Prabowo
Edhy Prabowo merupakan mantan atlet silat sekaligus politisi Partai Gerindra.
Edhy Prabowo lahir di Muara Enim, Sumatera Barat pada 24 Desember 1971.
Edhy Prabowo merupakan lulusan S1 Universitas Prof Dr Moestopo, Jakarta pada 1997.
Edhy Prabowo adalah teman sekaligus orang kepercayaan dari Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto.
Bahkan, Prabowo juga merupakan orang yang menyekolahkan Edhy Prabowo ketika karier Edhy di militer berakhir.
Pada 1991, Edhy Prabowo diterima sebagai anggota AKABRI di Magelang, Jawa Tengah.
Namun dua tahun kemudian, Edhy dipecat dari kesatuan.
Setelah dipecat, Edhy Prabowo kemudian pergi ke Jakarta dan ditinggal di rumah temannya bersama teman-temannya yang lain.
Dari sinilah Edhy kemudian kenal dengan Prabowo Subianto yang merupakan sahabat dari teman Edhy.
Edhy kemudian dibiayai oleh Prabowo untuk meneruskan pendidikannya sambal berlatih silat.
Edhy memulai karier politiknya di 2005 dengan aktif berorganisasi di Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) dan menjabat sebagai Ketua Bidang Pendidikan dan Pelatihan HKTI.
Di 2007 Edhy kemudian mendirikan perusahaan jasa keamaanan, PT Garuda Security Nusantara dan menjabat menjadi Presiden Direktur dan menjadi Komisaris di PT.Kiani Lestari Jakarta, perusahaan kertas milik Ketua Umum DPP Gerindra, Prabowo Subianto.
Edhy Prabowo dipercaya menjadi Wakil Ketua Umum Bidang Keuangan dan Pembangunan Nasional DPP Partai Gerindra sejak 2012.
Edhy Prabowo terpilih kembali menjadi Anggota DPR-RI periode 2014-2019 dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) untuk Dapil Sumatera Selatan I setelah memperoleh 75,186 suara.
Pada periode 2009-2014, Edhy bertugas di Komisi VI DPR-RI yang membidangi perdagangan, perindustrian, koperasi dan bumn.
Di 2014-2019, Edhy bertugas menjabat sebagai Ketua Komisi IV DPR-RI yang membidangi pertanian, perkebunan, kehutanan, kelautan, perikanan dan pangan.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Amankan Uang Rp 4 Miliar dan 8 Sepeda dari Penggeledahan Rumah Dinas Edhy Prabowo.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Isi Kekosongan Menteri KKP, Putra Papua Barat, Robert Kardinal Dinilai Mampu Gantikan Edhy Prabowo.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul FPI Siap Berikan Pendampingan Hukum untuk Ustadz Maaher At Thuwailibi.