Seleb
Nikita Mirzani Merasa Menang Atas Penangkapan Ustadz Maaher, 'Dia Udah Salah Menyerang Janda'
Dia tidak tahu di Indonesia ini ada Undang-undang Dasar. Dia pikir karena tokoh agama, bisa bebas," ujar Nikita Mirzani.
Cuitan yang dimaksud Waluyo yakni saat Maheer menyebut Gus Dur adalah 'Kiai B***', serta mengatakan Habib Luthfi bertambah cantik karena mengenakan kerudung atau kain serban.
Namun, saat ditelusuri di akun @ustadzmaaher_ cuitan itu diduga telah dihapus.
"Awalnya ke Polda Jatim lalu saya laporkan langsung ke Mabes.
Ada (alat) bukti flashdisk, record ujaran Maaher dan screencapture cuitan dia," ujar Waluyo.

Dipenjara 20 hari
Sementara itu, Maaher At-Thuwailibi resmi ditahan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
Maaher At-Thuwailibi dibui 20 hari di Rutan Salemba Cabang Bareskrim Polri.
Penahanan Maaher At-Thuwailibi ini dipastikan oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono ketika dikonfirmasi, Jumat (4/12/2020).
Maaher awalnya ditangkap di kediamannya di Bogor, Jawa Barat pada Kamis (3/12/2020) pukul 04.00 WIB.
Dasar penangkapan terhadap Maaher adalah laporan bernomor LP/B/0677/XI/2020/Bareskrim tanggal 27 November 2020.
Maaher dilaporkan karena diduga telah menghina tokoh Nahdlatul Ulama (NU), Habib Luthfi bin Yahya, lewat cuitannya di akun Twitter.
Cuitan itu membuat Maaher ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan ujaran kebencian berdasarkan SARA.
"Karena di sini dipastikan posting-annya: 'Iya tambah cantik pake jilbab kayak kyainya Banser ini ya’,” ucap Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono membacakan unggahan Maaher di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Kamis (3/12/2020).
Awi menuturkan, kata kunci dalam kasus tersebut terletak pada kata cantik dan jilbab dalam unggahan Maaher.

Menurut dia, kedua kata itu digunakan untuk perempuan.