Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Itu Uang Rakyat!, Presiden Jokowi Angkat Bicara Mengenai Penetapan Mensos Sebagai Tersangka

Presiden Joko Widodo angkat bicara mengenai penetapan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara sebagai tersangka dugaan Tipikor dana Bansos.

Editor: Ilham Yafiz
dok Kementerian Luar Negeri
Presiden Joko Widodo (Jokowi) 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Presiden Joko Widodo angkat bicara mengenai penetapan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara sebagai tersangka dugaan Tipikor dana Bansos.

Presiden Jokowi mengatakan tidak akan melindungi pelaku korupsi.

"Saya tidak akan melindungi yang terlibat korupsi," Kata Presiden di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Minggu (6/11/2020).

Presiden mengatakan menghormati proses hukum yang tengah berjalan di KPK.

Jokowi mempercayakan kepada KPK untuk mengusut kasus tersebut. Ia percaya bahwa KPK akan bekerja secara transparan.

"Kita semuanya percaya KPK bekerja secara transparan, secara terbuka, bekerja secara baik, profesional," kata Presiden.

Lebih lanjut Presiden Jokowi mengatakan jika ia sudah mengingatkan jajaran Menteri untuk tidak korupsi.

"Saya sudah ingatkan Sejak awal kepada menteri jangan korupsi, sejak awal, dan secara terus menerus saya sampaikan untuk menciptakan sistem yang menutup terjadinya korupsi," tegasnya/

Ia juga mengatakan kepada seluruh pejabat negara untuk berhati-hati mengelola anggaran negara.

"Berulang kali Saya sudah ingatkan kepada pejabat negara baik itu menteri, gubernur, walikota untuk hati-hati menggunakan uang APBD Kabupaaten/Kota APBD Provinsi, APBN, itu uang rakyat, apalagi ini terkait Bansos dalam rangka penanganan Covid dan pemulihan ekonomi nasional, bansos sangat dibutuhkan rakyat.

Sebelumnya Menteri Sosial Juliari P Batubara; Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.

Sementara dua unsur swasta yakni Ardian I. M. dan Harry Sidabuke dijerat sebagai tersangka pemberi suap.

"KPK menetapkan lima orang tersangka, sebagai penerima: JPB, MJS, AW. Sebagai Pemberi: AIM, HS," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Penunjang KPK, Jakarta, Minggu (6/12/2020) dini hari.

Sebagai Penerima MJS dan AW disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara JPB disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved