Jadi Tersangka Dugaan Suap, Mensos Juliari Batubara Ternyata Tajir, Asetnya Banyak, Segini Hartanya
Politisi PDIP Juliari Batubara, sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ).
Juliari Batubara sendiri merupakan salah satu politikus senior Partai Banteng. Ia sempat terpilih menjadi anggota DPR dan duduk di posisi Wakil Ketua Badan Kerja Sama Antarparlemen (BKSAP) DPR.
Dia kembali terpilih menjadi anggota DPR di periode berikutnya pada periode tahun 2019-2024 dan sempat duduk sebagai Wakil Ketua Komisi XI DPR.
Jabatan di Senayan ini kemudian dilepas Juliari Batubara karena dia kemudian ditunjuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi Menteri Sosial.
Dalam keterangannya, KPK mengungkapkan, perkara yang menyeret Juliari bermula dari pengadaan bansos penanganan Covid-19 berupa paket sembako di Kementerian Sosial RI tahun 2020.
Anggaran pengadaan bansos senilai sekitar Rp5,9 triliun dengan total 272 kontrak dan dilaksanakan dalam periode.
Baca juga: Viral Video Ratusan Emak-emak Senam Zumba Abaikan Protokol Kesehatan di Kantor Bupati Lombok Tengah
Baca juga: Wanita Hamil 7 Bulan Diracun, Mayatnya Dikubur di Fondasi, Keluarga Didatangi Korban Lewat Mimpi
Baca juga: Tunangan Tahun Lalu, Binaragawan Ini Akhirnya Menikahi Boneka Seks yang Telah 8 Tahun Dikencaninya
Modus Suap
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Sosial Juliari P. Batubara sebagai tersangka suap bantuan sosial (Bansos) untuk wilayah Jabodetabek 2020.
Bagaimana modus pemberian suap yang diudga diterima Mensos Juliari P Batubara?
Dugaan suap itu diawali adanya pengadaan Bansos penanganan Covid-19 berupa paket sembako di Kementerian Sosial RI tahun 2020 dengan nilai sekitar Rp5,9 triliun dengan total 272 kontrak dan dilaksanakan dengan 2 periode.
Juliari P Batubara selaku Menteri Sosial menunjuk Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebagai PPK dalam pelaksanaan proyek tersebut dengan cara penunjukkan langsung para rekanan.
Diduga disepakati ditetapkan adanya fee dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial melalui Matheus Joko Santoso.
Untuk fee tiap paket Bansos di sepakati oleh Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebesar Rp10 ribu per paket sembako dari nilai Rp300 ribu perpaket Bansos.
"Untuk fee tiap paket Bansos disepakati oleh MJS dan AW sebesar Rp10 ribu per paket sembako dari nilai Rp300 ribu perpaket Bansos," kata Ketua KPK Firli Bahuri saat konferensi pers di Gedung Penunjang KPK, Jakarta, Minggu (6/12/2020) dini hari.
Selanjutnya, oleh Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono pada bulan Mei sampai dengan November 2020 dibuatlah kontrak pekerjaan dengan beberapa suplier sebagai rekanan yang di antaranya Ardian I M, Harry Sidabuke, dan PT Rajawali Parama Indonesia (RPI) yang diduga milik Matheus Joko Santoso.
Penunjukkan PT RPI sebagai salah satu rekanan tersebut diduga diketahui Juliari P Batubara dan disetujui oleh Adi Wahyono selaku PPK.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/menteri-sosial-juliari-peter-batubara-yang-telah-ditetapkan-sebagai-tersangka.jpg)