Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Epic, Inilah 4 Pejabat Terjaring OTT dalam 10 Hari, Gebrakan KPK Jelang Hari Antikorupsi Sedunia

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapat apresiasi setelah berhasil melakukan operasi tangkap tangan (OTT).

Editor: Ariestia
TribunNewsmaker.com Kolase/Kompas.com/Kristianto Purnomo
Edhy Prabowo, Juliari Batubara 

Uang tersebut salah satunya dari PT DPP yang mentransfer uang Rp 731.573.564 agar memperoleh penetapan kegiatan ekspor benih lobster.

2. Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna

Dua hari setelah menangkap Edhy, KPK menangkap Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna dalam operasi tangkap tangan, Jumat (27/11/2020).

Ia kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait izin pembangunan penambahan Gedung Rumah Sakit Umum Kasih Bunda Cimahi.

Ia diduga meminta uang Rp 3,2 miliar kepada pemilik sekaligus RSU Kasih Bunda Hutama Yonathan untuk mengurus izin tersebut.

KPK menduga Ajay telah menerima Rp 1,661 miliar dari uang Rp 3,2 miliar yang dijanjikan sebelumnya.

3. Bupati Banggai Laut

Hampir sepekan berselang, KPK menangkap Bupati Banggai Laut Wenny Bukamo, Kamis (3/12/2020).

Wenny diduga menerima suap dari sejumlah rekanan proyek di Banggai Laut yang jumlahnya telah melebihi Rp 1 miliar selama September-November 2020.

Suap itu diberikan setelah Wenny membuat kesepakatan dengan apra rekanan serta mengondisikan pelelangan proyek infrastruktur di Banggai Laut.

Uang suap yang diterima oleh Wenny itu diduga akan digunakan untuk kepentingan kampanye dan serangan fajar karena Wenny kini berstatus sebagai calon Bupati Banggai Laut.

4. Menteri Sosial Juliari Batubara

Sehari setelah menangkap Wenny, KPK menggelar operasi tangkap tangan pada Jumat (4/12/2020) malam hingga Sabtu (5/12/2020) dini hari terhadap pejabat Kementerian Sosial.

KPK kemudian menetapkan Menteri Sosial Juliari P Batubara sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial Covid-19.

Ia diduga menerima Rp 17 miliar yang merupakan fee dari perusahaan rekanan proyek pengadaan dan penyaluran bantuan sosial Covid-19.

Sumber: TribunNewsmaker
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved