Video Berita
VIDEO: Inilah Pelaku Jambret yang Tewaskan IRT di Jalan Naga Sakti Pekanbaru
Disebutkan Kompol Ambarita, dari tes urine tersangka Sutrisno dan Fahrul Rizal Harahap, hasilnya menunjukkan positif methamphetamine
Penulis: Dodi Vladimir | Editor: didik ahmadi
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Polsek Tampan akhirnya berhasil membekuk tersangka pencurian dengan kekerasan (curas) modus jambret.
Dimana dalam aksi yang dilancarkan tersangka ini, korbannya seorang ibu rumah tangga (IRT) bernama Masriati (48) meninggal dunia.
Peristiwa penjambretan ini terjadi pada Sabtu (21/11/2020) lalu di Jalan Naga Sakti, depan Stadion Utama Riau, Kelurahan Binawidya, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru.
Saat itu tersangka berhasil mengambil tas milik korban yang berisikan 1 unit handphone merk Samsung, uang tunai Rp5 juta, dan sejumlah surat seperti SIM dan STNK sepeda motor.
Tersangka jambret, merupakan pria bernama Fahrul Rizal Harahap alias Repsol Harahap alias Ijal (41).
Pria tamatan Sekolah Dasar (SD) ini bekerja sebagaj agen travel di Kota Bertuah.
Ia berhasil ditangkap pada Sabtu (5/12/2020).
Kapolsek Tampan Kompol Hotmartua Ambarita menjelaskan, penangkapan tersangka bermula saat pihaknya mengamankan seorang pria bernama Silan, yang menguasai handphone milik korban.
"Dari hasil pengakuan yang bersangkutan, bahwa handphone (milik korban) tersebut dibeli dari temannya atas nama Sutrisno.
Tim mendatangi rumah Sutrisno di Jalan Kaharudin Nasution Gang Ikhlas dan berhasil mengamankannya," jelas Ambarita, Senin (7/12/2020).
Lanjut Kapolsek, Sutrisno sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka, dalam perkara penadahan atau pertolongan jahat.
Dari penangkapan Sutrisno itulah diungkapkannya, petugas melakukan pengembangan dan mendapatkan identitas tersangka jambret sadis tersebut.
"Dari keterangan Sutrisno, dia mendapatkan handphone itu dari Fahrul Rizal Harahap.
Tidak menunggu lama, tim langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka jambret yang mengakibatkan korbannya meninggal dunia," bebernya.
Disebutkan Kompol Ambarita, dari tes urine tersangka Sutrisno dan Fahrul Rizal Harahap, hasilnya menunjukkan positif methamphetamine.
Selain dua tersangka, polisi juga menyita barang bukti 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam dengan nomor plat 2912 AAW, 1 unit handphone merk Samsung J7, selembar STNK sepeda motor dan KTP atas nama korban Masriati, dan selembar kartu ATM Bank BRI.
(www.tribunpekanbaru.com / Doddy Vladimir)