Video Berita
VIDEO: Polsek Tenayan Raya Bekuk Empat Orang Diduga Pengedar Narkoba
Penangkapan ke empat tersangka ini berdasarkan laporan masyarakat bahwa adanya transaksi narkoba di lokasi yang sudah ditentukan
Penulis: Dodi Vladimir | Editor: didik ahmadi
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Jajaran Tim Opsnal Polsek Tenayan Raya berhasil mengamankan empat orang tersangka yang diduga mengedarkan narkoba di beberapa tempat di Pekanbaru dalam sepekan ini.
Adapun empat tersangka tersebut diketahui, Sonny Chandra (47) yang merupakan residivis, Iyur Nalis (39), Hari Yanto (26), Zulfikar (25).
"Empat pelaku ini diduga mengedarkan barang haram ini dan menjual kepada target yang ditentukan," ujar Kapolsek Tenayan Raya, AKP Manapar Situmeang saat ekspos di Mapolsek Tenayan Raya, Pekanbaru, Senin (7/12/2020).
Manapar menambahkan, penangkapan ke empat tersangka ini berdasarkan laporan masyarakat bahwa adanya transaksi narkoba di lokasi yang sudah ditentukan.
Empat tersangka ini dibekuk pada lokasi, waktu dan tempat yang berbeda.
"Dari empat pelaku ada empat TKP juga, Sialang Rampai, Tenayan Raya, Kulim, Kelurahan Bancah Lesung dan di Indomaret kecamatan limapuluh yang merupakan lokasi mereka mengedarkan barang haram ini," ujarnya.
Petugas juga mengamankan barang bukti dari tersangka pertama, botol CDR yang diduga berisikan sabu, dan satu plastik bening berisi sabu.
Tersangka kedua, adapun barang bukti yang diamankan, satu plastik bening berisi sabu, satu unit hp strawberry, dan tas Eiger warna hitam.
Tersangka ketiga, satu botol plastik berisi tiga bungkus plastik sabu, satu unit handphone merek Nokia, dan uang tunai Rp 1.2 juta.
Tersangka terakhir, barang bukti yang diamankan, delapan butir pil ekstasi, satu buah kotak rokok Sampoerna kecil, satu helai tisu dan satu plastik bening berukuran sedang.
Pasal yang disangkakan, pasal 114 ayat 1 jo 112 nomor 35 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan minimal 5 tahun penjara.
(www.tribunpekanbaru.com / Doddy Vladimir)