Beredar Sprindik Pengadaan Alat Rapid Test, Jubir KPK : Itu Bukan Surat KPK
Sprindik dikeluarkan untuk melakukan penyidikan terkait kasus pengadaan alat rapid test Covid-19
TRIBUNPEKANBARU.COM - Sebuah surat perintah penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (Sprindik KPK) tertanggal 02 Desember 2020 beredar.
Dalam sprindik tersebut dimuat tanda tangan dari Ketua KPK Komjen Firli Bahuri.
Sprindik dikeluarkan untuk melakukan penyidikan terkait kasus pengadaan alat rapid test Covid-19 melalui PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) yang dilakukan Erick Thohir selaku Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Menanggapi sprindik yang beredar tersebut, Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan pihak lembaga antirasuah tak pernah mengeluarkan sprindik tersebut.
Baca juga: Khawatir Terseret, 2 Yayasan Ini Kembalikan Dana Bansos yang Diserahkan Mensos Sebelum Terciduk KPK
Baca juga: Kasus Juliari Penuhi Syarat Ancaman Hukuman Mati, Firli dan KPK Jangan Kendor Tunjukkan Komitmen
Baca juga: Ketua KPK: Mensos Juliari Bisa Terancam Hukuman Mati, Barang Bukti: Dolar Amerika & Dolar Singapura
"Itu bukan surat KPK," ujar Ali saat dikonfirmasi, Kamis (10/12/2020).
Diberitakan sebelumnya, KPK mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai oknum yang mengatasnamakan Direktur Penyelidikan KPK.
Apalagi oknum tersebut meminta untuk menyetorkan sejumlah uang melalui rekening.
"Khususnya kepala daerah maupun pejabat daerah lainnya agar mewaspadai terhadap pihak-pihak yang mengaku sebagai Direktur Penyelidikan KPK, baik melalui telepon maupun WhatsApp yang meminta agar menyetorkan sejumlah uang pada rekening bank tertentu," ujar Ali.
Baca juga: Ustadz Yusuf Mansur Positif Terinfeksi Covid-19, Sampaikan Pengumuman di Instagram
Baca juga: Kita Nggak Takut,Petugas KPPS Pakai APD Pungut Suara Pasien Covid-19 di Pilkada Kepulauan Meranti
Baca juga: Terombang-Ambing 4 Hari di Laut karena Penumpang Positif Covid-19, Kapal Pesiar Ini Akhirnya Kembali
Ali mengatakan, Direktur Penyelidikan KPK dalam bekerja selalui sesuai dengan standar opersional prosedur (SOP) yang telah ditetapkan lembaga antirasuah.
"Kami memastikan bahwa Direktur Penyelidikan KPK tidak pernah menghubungi pihak-pihak lain tersebut di luar kepentingan dinas," kata Ali.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Beredar Sprindik Pengadaan Alat Rapid Test Erick Thohir, Jubir: Itu Bukan Surat KPK,
Baca juga: Rizieq Shihab Penuhi Panggilan Polri Pasca 6 Laskarnya Tewas Ditembak Polisi?, ini Kata Tim Hukum
Baca juga: UPDATE Real Count KPU Hasil Pilkada Riau 2020 di Kuansing Data 32,07 % Andi Putra-Suhardiman Unggul
Baca juga: Buruan Beli Mumpung Turun! Harga Emas Batangan Hari ini Kamis (10/12/2020) Rp Rp 956.000
Baca juga: Trah Presiden Jokowi Berlanjut, Anak & Menantu Hampir Dipastikan Pimpin Daerah, Politik Dinasti?
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/surat-yang-beredar-diduga-sprindik-kasus-pegadaan-alat-rapid.jpg)