Misteri Pemilik Senjata Api yang Disita Polisi Usai Bentrok vs Anggota FPI, Polisi: Ditemukan di TKP

Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo mengklaim penyidik menemukan senjata api dan jelaga usai terlibat bentrok dengan Laskar FPI di jalan tol

Penulis: pitos punjadi | Editor: Nolpitos Hendri
Tribunnews.com
Misteri Pemilik Senjata Api yang Disita Polisi Usai Bentrok vs Anggota FPI, Polisi: Ditemukan di TKP. Foto: Senjata api dan senjata tajam yang disita polisi 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Polisi masih menduga pemilik senjata api dan senjata tajam yang ditemukan di lokasi bentrokan polisi dengan anggota FPI.

Dugaan polisi, senjata api dan senjata tajam itu milik anggota FPI.

Namun, FPI menyatakan dengan tegas bahwa anggota FPI dilarang membawa senjata tajam, apalagi membawa senjata api.

Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo mengklaim penyidik menemukan senjata api dan jelaga usai terlibat bentrok dengan Laskar FPI di jalan tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Senin (7/12/2020).

Menurut Listyo, senjata api itu diduga milik 6 laskar yang ditembak mati Polri.

Namun demikian, ia tidak menjelaskan lebih lanjut ihwal jenis senjata dan bukti yang menandakan senpi tersebut milik pengawal Rizieq Shihab.

"Terkait dengan hasil penyidikan sementara, ditemukan senpi dan senjata tajam di TKP.

Ditemukan senjata api di dapatnya jelaga di tangan pelaku, ditemukan kerusakan mobil petugas," kata Komjen Listyo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/12/2020).

Ia pun menjelaskan alasan penyidikan kasus tersebut kini ditangani Bareskrim Polri.

"Terkait peristiwa penyerangan tersebut penyidikannya dilaksanakan Bareskrim Polri, pertimbangan Locus Delicti di wilayah Karawang Barat.

Tentunya juga menjaga objektifitas, transparansi dalam penyidikan," katanya.

Kronologi Kejadian versi Polisi dan FPI

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran menjelaskan kronologi penyerangan kepada polisi yang dilakukan sepuluh orang yang diidentifikasi sebagai pengikut Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (MRS).

"Tadi pagi sekitar pukul 00.30 WIB di Jalan Tol Jakarta - Cikampek KM 50 telah terjadi penyerangan kepada anggota polri yang melaksanakan tugas lidik terkait pemeriksa MRS yang dijadwalkan berlangsung hari ini jam 10.00 WIB," ujar Fadil, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (7/12/2020).

Dia menjelaskan bahwa polisi yang diserang tengah melakukan penyelidikan terkait adanya informasi pengerahan massa akibat adanya agenda pemeriksaan kepada Muhammad Rizieq Shihab (MRS) yang dijadwalkan berlangsung hari ini, Senin (7/12/2020) pukul 10.00 WIB.

"Berawal dari informasi bahwa akan terjadi pengerahan massa pada saat MRS diperiksa di Polda Metro Jaya dari berbagi sumber. Termasuk rekan-rekan media mendapat berita akan ada pengerahan kelompok massa," kata dia.

Setelahnya, Fadil menceritakan bahwa satu unit polisi yang beranggotakan enam orang dari Polda Metro Jaya melakukan lidik.

Saat itu, anggota kepolisian disebut mengikuti kendaraan yang diduga pengikut Habib Rizieq.

Namun ternyata kendaraan polisi justru dipepet dan diserang.

"Ketika anggota Polda Metro Jaya mengikuti kendaraan yang diduga pengikut MRS (Muhammad Rizieq Shihab), kendaraan petugas dipepet lalu kemudian diserang dengan menggunakan senjata api dan senjata tajam," jelasnya.

"Anggota yang terancam keselamatan jiwanya karena diserang, kemudian melakukan tindakan tegas terukur. Sehingga terhadap kelompok yang diduga pengikut MRS yang berjumlah 10 orang itu meninggal dunia 6 orang," tandasnya.

Lebih lanjut, Fadil mengatakan empat diantara penyerang polisi itu diketahui melarikan diri. "Empat orang lainnya melarikan diri," katanya.

Sementara itu, DPP FPI , membenarkan adanya insiden bentrok antara anggota Polri dengan 10 Laskar Pengawal Imam Besar Habib Rizieq Shihab (IB HRS) di Tol Jakarta-Cikampek Km 50 Senin (7/12/2020) dini hari. 

Berbeda dari keterangan polisi yang menyebut diserang Laskar Pengawal IB HRS, FPI justru menyebut rombongannya adalah pihak yang diserang. 

Atas insiden bentrok tersebut, FPI mengklaim enam orang Laskar Pengawal Imam Besar Habib Rizieq Shihab diculik.

Hal ini disampaikan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) FPI Ahmad Shabri Lubis dalam keterangannya, Senin (7/12/2020).

"Bahwa benar ada peristiwa penghadangan, penembakan terhadap rombongan IB HRS dan keluarga serta penculikan terhadap 6 orang laskar pengawal IB," ucap dia.

Shabri Lubis mengatakan, insiden bentrok itu terjadi di pintu Tol Karawang Timur. 

Kejadian berawal saat rombongan Rizieq Shihab sedang dalam perjalanan menuju ke tempat acara pengajian subuh keluarga sambil memulihkan kondisi.

Acara subuh keluarga tersebut merupakan acara internal. 

"Dalam perjalanan menuju lokasi pengajian Subuh keluarga tersebut, rombongan dihadang oleh preman OTK (Orang tak dikenal) yang kami duga kuat bagian dari operasi penguntitan dan untuk mencelakakan IB," ucap dia.

Para preman OTK yang bertugas operasi tersebut, kata Shabri, menghadang dan mengeluarkan tembakan kepada Laskar Pengawal keluarga Rizieq Shihab.

"Hingga saat ini para penghadang berhasil melakukan penembakan dan 1 mobil berisi 6 orang laskar masih hilang diculik oleh para preman OTK bertugas operasi," kata dia.

Keluarga Tak Izinkan Polisi Mandikan dan Kafani Jenazah 6 Anggota FPI Ditembak Polisi

Kepolisian RI menjelaskan alasan tetap menggelar autopsi dan visum terhadap 6 laskar FPI meskipun tidak mendapatkan persetujuan dari pihak keluarga korban pada Selasa (8/12/2020).

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian menyampaikan autopsi dan visum terhadap 6 laskar FPI diperlukan untuk kepentingan penyelidikan.

"Ya jelas dong untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan," kata Brigjen Andi kepada wartawan, Rabu (9/12/2020).

Ia menyampaikan proses autopsi dan visum pun telah dilakukan secara professional.

Sebaliknya, pihak kedokteran RS Polri juga tetap mengikuti standar prosedur yang berlaku.

"Proses visum dan autopsi dilaksanakan sesuai ketentuan dan SOP oleh dokter forensik RS Polri Kramat Jati," jelasnya.

Di sisi lain, ia mengatakan regulasi tidak mengatur bahwa autopsi dan visum harus persetujuan keluarga. 

Di dalam regulasi tersebut, penyidik Polri hanya diminta untuk mengabarkan pihak keluarga sebelum proses autopsi dan visum.

"Sesuai UU, kewajiban penyidik adalah memberitahukan keluarga, bukan mendapat persetujuan keluarga," ungkapnya.

Aturan itu termaktub dalam pasal 134 ayat 1 KUHAP.

Dalam beleid pasal itu dijelaskan 'dalam hal sangat diperlukan di mana untuk keperluan pembuktian bedah mayat tidak mungkin lagi dihindari, penyidik wajib memberitahukan terlebih dahulu kepada keluarga korban'.

Dalam pasal itu, kata dia, tidak ada aturan yang mewajibkan penyidik harus mendapatkan perizinan dalam melaksanakan autopsi jenazah.

Sebaliknya, penyidik telah memberitahukan pihak keluarga sebelum melaksanakan autopsi.

"Baca pasal Pasal 134 ayat (1), untuk keperluan pembuktian. Kan memberitahukan, bukan persetujuan," tukasnya.

Sebelumnya, Suhada, orang tua Faiz Achmad Syukur yang merupakan satu di antara simpatisan Rizieq Shihab yang menjadi korban penembakan, menolak putranya dilakukan proses autopsi di RS Polri Kramat Jati.

"Lagi-lagi polisi bertindak atas keinginannya tidak sesuai dengan aturan hukum.

Tidak ada izin autopsi dan tidak ada izin dimandikan dan dikafani.

Karena pihak keluarga dengan tegas tidak ingin dimandikan dan dikafani.

Mereka wafat karena melaksanakan kegiatan untuk mentaati Allah," kata Suhada di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur pada Selasa (8/12/2020).

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Alasan Jenazah 6 Laskar FPI Tetap Diautopsi Meski Tak Dapat Persetujuan Keluarga.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kabareskrim Sebut Senjata Api dan Senjata Tajam Ditemukan di Lokasi Bentrok Laskar FPI dan Polri.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved