Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Polda Metro Jaya Mau Menangkap, Rizieq Shihab Menghilang, Kuasa Hukum Rahasiakan Posisi HRS

"Kemarin dipastikan tidak ada lagi pemanggilan."Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan terhadap MRS," tegas Yusri.

Penulis: pitos punjadi | Editor: Nolpitos Hendri
WARTA KOTA/BUDI SAM LAW MALAU
Polda Metro Jaya Mau Menangkap, Rizieq Shihab Menghilang, Kuasa Hukum Rahasiakan Posisi HRS. Foto: Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran memberikan keterangan pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (27/11/2020). 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar enggan mengungkapkan dimana Rizieq SHihab berada usai insiden yang menewaskan 6 pengikutnya di Tol Jakarta-Cikampek, Senin (7/12/2020). 

Meski begitu, Azis Yanuar yakin polisi pasti tahu keberadaan Rizieq Shihab.

"Untuk tempatnya saya belum bisa memberitahukan, mohon maaf. Yang jelas pihak kepolisian, saya yakin mengetahui, karena ada di kediamannya," kata Aziz di Mapolda Metro Jaya, Jumat (11/12/2020). 

Aziz Yanuar sengaja datang ke Polda Metro Jaya untuk meminta surat pemanggilan sebagai tersangka.

"Jadi kami melakukan jemput bola saat ini, untuk meminta surat pemanggilan sebagai tersangka kepada Habib Rizieq dan 5 tersangka lainnya yang saya wakili sebagai kuasa hukum," kata Azis di Mapolda Metro Jaya, Jumat (11/12/2020).

Aziz Yanuar menjelaskan pada pemanggilan kedua sebagai saksi, para kliennya tidak hadir dan pihaknya menemui penyidik Polda Metro Jaya, Senin (7/12/2020) lalu, sebenarnya sudah ada kesepakatan pihaknya dengan penyidik dan atasan para penyidik.

"Dimana klien kami melalui saya berjanji akan memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi pada Senin 14 Desember 2020 mendatang," katanya.

Namun dinamika perkembangan kasus ini kata Aziz Yanuar, berkata lain karena para kliennya ditetapkan sebagai tersangka kemarin.

"Karenanya kami mendatangi penyidik hari ini melakukan jemput bola untuk meminta surat pemanggilan sebagai tersangka dan kami akan berupaya untuk memenuhi panggilan itu nantinya," kata Aziz.

Polda Metro Akan Langsung Menangkap

Terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menegaskan, tidak akan ada lagi surat pemanggilan sebagai tersangka terhadap Rizieq Shihab dan 5 tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan lainnya.

Yang ada, kata Yusri, Polda Metro Jaya akan menangkap Rizieq Shihab dan 5 tersangka lainnya.

"Kemarin sudah dijelaskan."

"Saudara MRS pada panggilan sebagai saksi, yang pertama tidak datang dan yang kedua juga tidak datang," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Jumat (11/12/2020).

Karena itu, kata dia, setelah menaikkan status Rizieq Shihab dan 5 orang lainnya sebagai tersangka, pihaknya tidak akan mengeluarkan surat pemanggilan lagi.

"Kemarin dipastikan tidak ada lagi pemanggilan."

"Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan terhadap MRS," tegas Yusri.

Itu makanya, tambah Yusri, kuasa hukum Rizieq Shihab yang datang dan meminta surat pemanggilan ke penyidik, tidak mendapatkannya.

Kapolda Bakal Tindak Tegas

Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran menegaskan tidak boleh ada satu kelompok atau Ormas yang menempatkan dirinya di atas negara.

"Apalagi ormas tersebut melakukan tindak pidana. Apa tindak pidananya?

Melakukan hate speech, melakukan penghasutan, menyebarkan ujaran kebencian, menyebarkan berita bohong, dan itu berlangsung berulang-ulang dan bertahun-tahun," kata Fadil di Mapolda Metro Jaya, Jumat (11/12/2020).

Di samping merupakan tindak pidana, kata Fadil hal itu juga dapat merusak kenyamanan dan keamanan masyarakat dan dapat merobek- robek kebhinekaan Indonesia.

"Karena menggunakan identitas sosial, apakah suku atau agama, gak boleh.

Negara ini dibangun dari kebhinekaan jadi saya harus melakukan penegakan hukum yang tegas terhadap mereka yang melakukan hal seperti ini," katanya.

"Kalau mau Jakarta aman yang seperti ini harus kita selesaikan," katanya.

Jadi, katanya, kalau Polda Metro Jaya menangkap dan memproses hukum kelompok atau siapapun yang melakukan hal itu, karena negara ini butuh keteraturan sosial.

"Adalah tugas Polisi menjamin yang namanya ketertiban dan keteraturan sosial masyarakat," kata Fadil.

Lalu juga tambahnya supaya iklim investasi bisa hidup.

"Karena pembangunan  ekonomi butuh kepastian hukum, butuh keteraturan, agar investasi bisa datang. Jadi hukum harus ditegaskan," katanya.

Fadil juga menyinggung soal penegakan hukum terkait kerumunan di Petamburan.

Fadli mencatut ucapan Mendagri Tito Karnavian yang menyebut bahwa pembiaran terhadap kerumunan sama saja membiarkan saling membunuh.

"Kalau kita terus membiarkan kerumunan, kata Mendagri, maka membiarkan kita saling membunuh.

Jadi mengapa pelaku pelanggaran protokol kesehatan harus ditindak tegas yaitu karena risiko bahayanya begitu besar dan mata rantai penyebaran Covid-19 masih tinggi," katanya.

Intinya kata Fadil, marwah negara harus dijaga dan tidak boleh ada satu kelompok yang berada di atas negara.

"Dan kami akan tegas melakukan penindakan hukum kepada kelompok seperti ini, tujuannya untuk menciptakan keteraturan sosial masyarakat dan iklim investasi yang baik," katanya.

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Kuasa Hukum HRS sebut Polisi Tahu Keberadaan Habib Rizieq

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved