News Of The Week
VIDEO POPULER: Rombongan Gubernur Pukuli Pengendara, HRS Tersangka, Luka Tak Wajar Pengawal Rizieq
rombongan Gubernur NTT Viktor Laiskodat memukuli pengendara, POLDA Metro Jaya telah selesai menyelesaikan gelar perkara kasus
Halo Tribuners, News of the Week kembali menghadirkan berita terpopuler, terviral dan terheboh minggu ini, Jumat (11/12/2020).
1. Rombongan Gubernur NTT Pukuli Pengendara di Jalanan
SEBUAH video yang merekam rombongan Gubernur NTT Viktor Laiskodat memukuli dan menendang pria di jalan raya, viral di media sosial.
Sebelum pemukulan terjadi, terekam Viktor yang mengenakan kemeja putih berada di jalan lalu masuk ke dalam mobil.
Setelah itu beberapa orang yang diduga pengawal Victor, memukuli seorang pria di tepi jalan. Video tersebut direkam di wilayah Jakarta Selatan.
Kapolsek Metro Setiabudi AKBP Yogen Heroes Baruno, saat dikonfimasi, membenarkan peristiwa pemukulan oleh anggota rombongan Gubernur NTT itu.
“Hanya kesalahpahaman saja. Sudah didamaikan,” ujar Yogen saat dikonfirmasi, Kamis pagi. Yogen menyebutkan, mobil yang dikendarai orang mabuk tersebut berjalan zig-zag dan memotong rangkaian mobil Gubernur NTT Laiskodat.
"Sudah minta maaf yang mabuk,” kata Yogen.
Peristiwa tersebut sempat ditangani oleh Polsek Metro Setiabudi. Korban dan rombongan Gubernur NTT Laiskodat sempat bertemu di Mapolsek Metro Setiabudi.
"Dari korban maupun pelapor datang cuma penjelasan singkat tentang potong jalur, kemudian berselisih. Video itu viral setelah kejadian yang berakhir damai. Intinya kejadian sudah selesai,” ucap Yogen. (*)
2. Habib Rizieq Shihab Jadi Tersangka Kerumunan Petamburan
POLDA Metro Jaya telah selesai menyelesaikan gelar perkara kasus kerumunan massa terkait acara pernikahan putri dari Muhammad Rizieq Shihab (MRS) di Petamburan, Jakarta, beberapa waktu lalu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan pihaknya kini telah menetapkan enam tersangka dalam kasus tersebut. Salah satunya adalah MRS selaku penyelenggara acara.
"Selasa kemarin tanggal 8 Desember 2020, penyidik Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara tentang tindak pidana kekarantinaan kesehatan terkait acara pernikahan putri dari saudara MRS," ujar Yusri, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/12/2020).
"Dari hasil gelar perkara menyimpulkan ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka. Pertama sebagai penyelenggara saudara MRS," imbuhnya.
Yusri mengatakan kepolisian menyangkakan MRS dengan Pasal 160 dan Pasal 216 KUHP. Selain MRS, kepolisian menetapkan lima orang lagi sebagai tersangka. Antara lain Ketua panitia berinisial HU, sekretaris panitia berinisal A, penanggung jawab keamanan berinisal MS, penanggung jawab acara berinisal SL, serta kepala seksi acara berinisal HI.
"Keenam tersangka ini, Polri dalam hal ini kita akan mengenakan upaya paksa yang dimiliki Polri sesuai perundang-undangan," kata Yusri. (*)
3. 6 Jenazah Pengawal HRS Alami Luka Tak Wajar
PIHAK Front Pembela Islam (FPI) mempertanyakan kondisi jenazah 6 rekannya yang tewas ditembak polisi. Seperti yang diketahui, pihak kepolisian dan FPI sempat bentrok pada 7 Desember 2020 di kilometer 50 di tol Jakarta-Cikampek.
6 orang simpatisan FPI meninggal dunia karena ditembak polisi. Pihak kepolisian dan FPI sendiri memiliki versi cerita yang berbeda.
Pihak polisi mengungkapkan diserang oleh FPI menggunakan senjata api.
Sementara FPI mengatakan ada penculikan yang dilakukan polisi ketika akan melakukan ibadah subuh. Sayangnya, CCTV di jalan tol tempat itu terjadi juga tidak dapat diakses.
Kuasa Hukum Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar menyebut ditemukan banyak luka tidak wajar di keenam jenazah. Selain luka tembak, ditemukan juga luka lebam lainnya.
"Luka beberapa tidak wajar. (Luka) tembak juga tidak wajar," kata Aziz kepada Kompas.com, Selasa (8/12/2020) malam.
Dengan kondisi keenam jenazah tersebut, Aziz meyakini mereka bukan meninggal karena polisi melakukan tindakan tegas dan terukur.
Kini, peristiwa ini akan segera diselidiki kebenarannya. Pihak kepolisian tengah membentuk tim untuk menyelidiki.
Sementara 6 jenazah simpatisan FPI sempat tertahan cukup lama di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, untuk menjalani autopsi.
Akhirnya keenam jenazah tersebut bisa dibawa pulang untuk disalatkan dan dimakamkan pada Selasa (8/12/2020) malam.
Keenam laskar tersebut adalah Andi Oktiawan (33), Faiz Ahmad Syukur (22), Ahmad Sofiyan alias Ambon (26), Muhammad Suci Khadavi (21), Lutfi Hakim (26), dan Muhammad Reza (20). (*)