Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Menko Polhukam Mahfud MD Diancam Dibunuh di Medsos, Penyebabnya Karena Sebut Nama Rizieq Shihab

Keempat anggota FPI Pasuruan yang sudah ditetapkan sebagai tersangka yakni, MN (37), MS (39), SH (37), dan AH (40).

Kolase
Mahfud MD jawab ancaman Rizieq Shihab 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur menangkap empat anggota Front Pembela Islam (FPI), Minggu (13/1/2020).

Mereka terbukti menyebarkan ujaran kebencian dan mengancam akan membunuh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD di media sosial.

Keempat anggota FPI Pasuruan yang sudah ditetapkan sebagai tersangka yakni, MN (37), MS (39), SH (37), dan AH (40).

"Mereka sudah ditangkap dan ditahan," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko di Mapolda Jawa Timur, Minggu sore.

Polisi bergerak berdasarkan 2 laporan yang masuk yakni, laporan pada 3 dan 11 Desember 2020. Materi yang dilaporkan yakni akun YouTube Amazing Pasuruan.

"Dalam video di akun tersebut, tersangka MN merekam dirinya dan mengancam Menko Polhukam Mahfud MD dengan menggunakan bahasa daerah tertentu," ujarnya.

Pada intinya, ancaman pembunuhan karena Menko Polhukam Mahfud MD menyebut pemimpin Front Pembela Islam tanpa gelar habib.

Menurut Trunoyudo, video yang diperagakan tersangka MN itu beredar luas, termasuk di grup WhatsApp.

Tak hanya MN, polisi menangkap tiga orang yakni, MS, SH dan AH yang berperan menyebarkan video tersebut.

Atas perbuatannya, keempat warga Pasuruan ini dijerat Pasal 27 Ayat (4) dan Pasal 28 Undang-Undang ITE. "Ada tiga grup WA yang memuat konten itu," ujarnya.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ancam Bunuh Mahfud MD di Medsos, 4 Anggota FPI Pasuruan Ditangkap Polisi"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved