Berperilaku LGBT, Oknum Guru Muluskan Aksinya dengan Mengancam Beri Nilai Jelek kepada Siswa
AKP Anton mengatakan, pihaknya akan melibatkan psikolog dan psikiater untuk memeriksakan kondisi kejiwaan tersangka yang mengidap kelainan seksual
Penulis: pitos punjadi | Editor: Nolpitos Hendri
TRIBUNPEKANBARU.COM - Seorang guru di Kabupaten Cianjur, DD (44) terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian.
Ia telah ditetapkan sebagai tersangka di Polres Cianjur setelah mencabuli 9 murid laki-lakinya.
Cara pelaku agar bisa mencabuli muridnya yaitu dengan bujuk rayu dan ancaman.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Cianjur, AKP Anton mengatakan, pihaknya akan melibatkan psikolog dan psikiater untuk memeriksakan kondisi kejiwaan tersangka yang mengidap kelainan seksual atau homoseksual.
Perilaku oknum guru ini masuk dalam kategori LGBT.
“Kalau dari perbuatannya itu bisa ada kelainan. Namun, perlu pemeriksaan lebih lanjut dari psikolog dan dinas kesehatan juga, nanti akan ketahuan,” kata Anton kepada wartawan di Mapolres Cianjur, Senin (14/12/2020).
Menurut polisi, tersangka mengiming-iming korban dengan uang jajan dan dipinjamkan ponsel untuk bermain agar mau menuruti nafsu bejatnya.
“Agar perbuatannya tidak terbongkar, para korban ini diancam akan diberi nilai jelek kalau apa yang telah dialami mereka diceritakan kepada orang lain,” ujar dia.
Sementara terkait penanganan para korban, sebut Anton, penyidik akan bekerja sama dengan pihak Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) setempat dan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).
“Para korban ini tentu perlu pendampingan untuk trauma healing, harus ada treatment khusus," ucap dia.
Apalagi, di antara para korban ada yang mengalami kekerasan seksual lebih dari satu kali.
“Ada yang dicabuli 2 sampai 5 kali, sehingga mereka harus mendapatkan pendampingan untuk pemulihan psikisnya," kata Anton.
Diberitakan sebelumnya, polisi meringkus DD (44), oknum guru di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat atas dugaan pencabulan.
Aksi bejat pelaku dilakukan terhadap 9 orang murdinya pada 2018 hingga 2019.
Namun, kasusnya baru terungkap sekarang setelah salah satu korban menceritakan perbuatan pelaku kepada orangtuanya.
Tersangka dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar.
Bisik Bu Guru: Saya Ingin Menjadi Istrimu
Perilaku menyimpang ini tak seharusnya dilakukan oleh seorang bu guru ke muridnya yang masih belia.
Guru perempuan ini membisikan kata-kata yang tak pantas kepada siswanya yang masih berusia 12 tahun sambil memijit tubuhnya dengan penuh gairah.
Tak hanya memijitnya, bu guru yang mengajar seni di salah satu SMP di Amerika Serikat ini juga menciumi siswa tersebut dan membisikan kata: 'Aku ingin menjadi istrimu'
Bu guru tersebut bernama Oakbrook Allison Chilton. Guru berusia 27 tahun ini telah dijatuhi hukuman lima tahun percobaan karena merayu anak di bawah umur.
Dilansir dari Daily Star, dia telah mengaku bersalah atas dakwaan menyusul kasus yang terjadi pada tahun 2017 ketika ayah korban mengetahui tentang upaya predator Chilton untuk membujuk putrinya ke dalam hubungan seksual.
Chilton, yang bekerja di Summerville, California Selatan, merawat siswa muda itu dan mengirim pesan padanya termasuk: "Saya ingin menjadi istrimu."
Di teks lain, dia berkata: "Aku ingin memelukmu."
Menurut The Charleston Post dan Courier, Chilton juga berciuman dengan mulut terbuka dan memberikan "pijatan sensual" kepada pemain berusia 12 tahun itu di sejumlah kesempatan selain teks sugestif.
Ayah korban memberi tahu detektif bahwa dia yakin perawatan itu dimulai ketika Chilton mengajari putrinya ketika dia di kelas tujuh.
Dia menjadi curiga ketika mengetahui putrinya telah mengadakan pertemuan dengan guru di kelas ketika kelas kosong saat istirahat, Knewz melaporkan.
Menurut laporan, Chilton mengajar seni dan matematika sebelum diskors karena perilaku predatornya.
Chilton secara resmi mengundurkan diri dari distrik sekolah setelah dia ditahan pada tahun 2018, WCIV melaporkan.
Guru sekolah menengah itu dijatuhi hukuman 10 tahun masa percobaan karena hubungan siswa yang tidak pantas, tetapi lima tahun ditangguhkan.
Dia telah mengakui tuduhan permintaan kriminal dari tindak pidana di bawah umur dan tingkat ketiga dengan anak di bawah umur.
Selain itu, perintah penahanan permanen diberikan untuk korban kecil Chilton.
Mantan guru itu juga telah ditempatkan di daftar pelanggar seks dengan pemantauan GPS aktif.
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Kronologis Guru Lecehkan 9 Muridnya, Mulai Pinjamkan Ponsel hingga Beri Uang Jajan.