Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Bunuh Orang yang Menghamili Istrinya, Suami Dijatuhi Hukuman 10 Tahun 6 Bulan Penjara

Majelis hakim menegaskan terdakwa Jebfar terbukti bersalah menjadi dalang pembunuhan

Editor: Ariestia
surya.co.id/sugiyono
MENERIMA - Terdakwa Jebfar menerima putusan hakim yang menghukumnya penjara 10 tahun dan 6 bulan dalam sidang putusan secara virtual di PN Gresik, Selasa (15/12/2020). 

TRIBUNPEKANBARU.COM, GRESIK - Seorang suami membunuh pria yang telah menghamili istrinya.

Terdakwa mendapat hukuman penjara 10 tahun dan 6 bulan oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Gresik , Selasa (15/12/2020). 

Jebfar (39), warga Dusun Oro Timur, Desa Bunten Timur, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang terbukti telah melakukan pembunuhan terhadap pria yang menghamili istrinya.

Dalam sidang putusan dipimpin Putu Gde Hariyadi tersebut, majelis hakim menegaskan terdakwa Jebfar terbukti bersalah menjadi dalang  pembunuhan terhadap Moh. Molah (30), warga Ketapang Timur, Kabupaten Sampang

"Terdakwa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP. Menghukum terdakwa dengan hukaman penjara selama 10 tahun dan 6 bulan, " kata Putu Gde Hariyadi. 

Hal yang memberatkan, terdakwa Jebfar telah menghilangkan nyawa seseorang, terdakwa merusak hubungan kekeluargaan.

Sedangkan yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum, jujur, dan menyesali perbuatannya. 

"Terdakwa Jebfar juga berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya," imbuhnya. 

Human tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan JPU Siluh Chandrawati,  yang menuntut terdakwa dengan hukuman selama 16 tahun. 

"Atas vonis yang meringankan terdakwa selama enam tahun dari tuntutan, kami masih menyatakan pikir-pikir. Tentunya,  untuk menyatakan banding atau menerima kami masih menunggu perintah pimpinan, " kata Jaksa Siluh. 

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa,  M. Nali menyatakan menerima atas putusan ini. 

Lebih lanjut Nali mengatakan, terjadinya pembunuhan itu dikarenakan ada sebabnya, yaitu perbuatan korban Moh. Molah yang menghamili istri terdakwa.

Kemudian, terdakwa menemui tokoh adat untuk memberikan hukuman terhadap Moh Molah. 

 “Dari pertemuan dengan keluarga Moh. Molah, untuk mempertanggung jawabkan perbuatan Moh. Molah. Maka keluarga Moh. Molah membolehkan untuk dibunuh, asalkan tidak menggunakan senjata tajam. Ini, yang kami tuangkan pada pembelaan, sehingga Majelis hakim memberikan putusan 10 tahun penjara," kata Nali. 

Aksi pembunuhan itu berawal pada Desember 2019. Saat itu, jasad korban Moh. Molah ditemukan oleh petugas tol Kebomas di parit jalan tol. (*)

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Warga Sampang Madura Divonis 10 Tahun 6 Bulan Penjara karena Bunuh Pria yang Hamili Istrinya.

Baca juga: Daftar Keajaiban Kim Jong-un yang Diceritakan di Korea Utara, Umur 3 Tahun Akurat Menembak 100 Meter

Baca juga: Pengantin Wanita Minta Maaf Seusai Nangis Lihat Mantan di Pestanya, Suami: Saya Maklumi

Baca juga: Ibu yang Bunuh 3 Anaknya Akhirnya Meninggal di RS, Mengeluh Sakit Perut dan Muntah Sebelum Ajal

Baca juga: Batal Jadi Pengantin, Sebelum Gantung Diri Gadis Ini Tinggalkan Salam untuk Mantan Calon Suami

Baca juga: 2 Polisi dan 1 TNI Tewas Setelah Mobil Patroli Ditabrak Kereta Api dan Terseret 100 Meter di Sragen

Baca juga: NGERI, Ular Tanpa Kepala Melawan, Pria Ini Tak Menyangka Mengapa Hewan Itu Belum Mati

Baca juga: Frustasi Cinta Digantung, 8 Tahun Tak Kunjung Dinikahi, Wanita Ini Laporkan Pacarnya ke Pengadilan

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved